J5NEWSROOM.COM, Labuan Bajo – Kejahatan perdagangan manusia transnasional menjadi salah satu perhatian khusus yang disorot ASEAN dalam KTT puncak ke-42 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Hasil akhir dari KTT tersebut diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Kamis (11/5/2023). Berbagai kesepakatan telah diraih dan isu perdagangan manusia menjadi salah satu bahasan yang cukup menonjol.
Dalam pernyataan tersebut, para pemimpin ASEAN menyatakan prihatin dengan peningkatan kasus perdagangan orang dan setuju untuk memeranginya.
“Kami menyatakan keprihatinan atas meningkatnya kasus perpindahan orang secara tidak teratur, termasuk kaitannya dengan penyelundupan manusia dan perdagangan manusia di wilayah kami,” bunyi pernyataan bersama para pemimpin ASEAN dalam rilisnya.
Mereka mengadopsi beberapa deklarasi dan aturan bersama yang akan dipergunakan sebagai panduan dalam upaya pemberantasan perdagangan orang tersebut.
Pertama, terkait kasus Trafficking in Person (TIP) yang diperparah oleh penyalahgunaan teknologi dan karenanya ASEAN mengadopsi “Deklarasi Para Pemimpin ASEAN tentang Memerangi Perdagangan Orang yang Disebabkan oleh Penyalahgunaan Teknologi”.
“Deklarasi tersebut menekankan perlunya mensinergikan berbagai mekanisme, modalitas, dan komitmen ASEAN serta mendorong kegiatan lintas pilar untuk mengatasi, mencegah, dan memerangi TPPO,” kata Isi pernyataan ASEAN.
ASEAN juga menggarisbawahi perlunya memperkuat kerja sama lintas sektoral dan lintas pilar untuk memerangi kejahatan perdagangan manusia transnasional.
Dalam hal ini, ASEAN sudah menggelar Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN tentang Kejahatan Transnasional (AMMTC), dan menantikan finalisasi Rencana Kerja Multisektoral Bohol Melawan Perdagangan Orang 2023-2028 serta implementasi selanjutnya.
Selain itu, ASEAN juga menyambut baik pengadopsian Kerangka Acuan Kerja (TOR) Konvensi Nasional ASEAN Melawan Perdagangan Orang, Khususnya Perempuan dan Anak (ACTIP).
Dengan disepakatinya TOR tersebut, ASEAN berharap dapat meningkatkan pemantauan dan pelaporan pelaksanaan ACTIP sebagaimana yang tercatat dalam panduan.
Sumber: RMOL
Editor: Saibansah