Dewan Pers Terima Surat Permohonan Verifikasi Administrasi Majalah Siber Indonesia, J5NEWSROOM.COM

Pemimpin Perusahaan PT Jlima Newsroom Indonesia, Abdul Hakim didampingi Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Majalah Siber Indonesia, J5NEWSROOM.COM, Saibansah Dardani menyerahkan surat permohonan verifikasi administasi Dewan Pers. (Foto: Dok.J5NEWSROOM.COM)

SELASA, 6 Desember 2022, Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Majalah Siber Indonesia, J5NEWSROOM.COM, Saibansah Dardani dan Pemimpin Perusahaan PT Jlima Newsroom Indonesia, perusahaan khusus pers penerbit J5NEWSROOM.COM, Abdul Hakim berkunjung ke kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat.

Kunjungan ini realisasi dari hasil rapat Dewan Redaksi Majalah Siber Indonesia, J5NEWSROOM.COM Gelar Rapat di Tubaba (Tulang Bawang Barat) Provinsi Lampung.

Meskipun semua dokumen dan berkas lain yang menjadi syarat verifikasi perusahaan pers J5NEWSROOM.COM telah diupload melalui sistem aplikasi pendaftaran Dewan Pers, namun bukti fisik terutama surat permohonan verifikasi dan pernyataan keaslian semua dokumen yang ditandatangani di atas materai, tetap harus disampaikan langsung.

Beruntung, kedatangan kami berdua dapat bertemu dengan Staf Sekretariat Dewan Pers, mbak Uci. Setelah berbincang sejenak di ruang tamu yang dipasangi pembatas plastik transparan, akhirnya surat dari Manajemen Majalah Siber Indonesia, J5NEWSROOM.COM untuk Ketua Dewan Pers itu pun diterima mbak Uci.

BACA JUGA: Dewan Redaksi Majalah Siber Indonesia, J5NEWSROOM.COM Gelar Rapat di Tubaba

“Protokol kesehatan tetap diterapkan di Dewan Pers, ini untuk menghindari penularan virus Covid-19,” ujar mbak Uci dari balik tirai plastik transparan.

Tak lupa, saat kami pamit pulang, Staf Sekretariat Dewan Pers yang telah melakukan verifikasi faktual perusahaan pers di seluruh Indonesia itu memberi kami hadiah “Buku Saku Wartawan”. Buku yang menjadi pegangan wajib wartawan Indonesia dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

Selanjutnya, proses verifikasi berkas Majalah Siber Indonesia, J5NEWSROOM.COM akan memasuki tahap kedua, yaitu pemeriksaan. Kemudian, tahap selanjutnya adalah dokumen dinyatakan lengkap dan diterima. Setelah itu, barulah Dewan Pers akan menyatakan media yang hadir untuk mencerahkan dan mencerdaskan ini sebagai media terverifikasi administrasi.

Jika tahapan tersebut sudah dilalui, tinggal satu tahapan akhir lagi, yaitu verifikasi faktual. Itu artinya, akan datang tim dari Dewan Pers yang mengecek langsung kantor dan perangkat kerja lain, termasuk dokumen asli perusahaan pers.

Demikian, sekedar berbagi info mengenai tahapan verifikasi perusahaan pers yang diterapkan oleh Dewan Pers. Sebagai ikhtiar dan upaya serius untuk merawat demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia.

Semoga pers Indonesia tetap jaya!