J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon presiden (Capres) Partai Nasdem, Anies Baswedan, sudah memenuhi syarat formal. Namun, laporan terkait kegiatan pemberian dukungan kepada Anies di Masjid Raya Baiturrahman Aceh itu belum memenuhi syarat materiil.
“Berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiil,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Kendati begitu, kata dia, Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiil selama dua hari (13-14 Desember 2022). Pelapor harus menyerahkan bukti-bukti pelengkap yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu seperti pelanggaran administrasi pemilu, atau tindak pidana pemilu.
Jika pelapor tidak bisa melengkapi bukti-bukti sesuai tenggat waktu yang diberikan, tentu laporan tersebut gugur. Meski demikian, kata Bagja, dugaan pelanggarannya tetap bisa diusut apabila Bawaslu sendiri memang menemukan dugaan pelanggaran dalam peristiwa di Kota Aceh itu.
Karena itu, lanjut dia, Bawaslu telah memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk mendalami peristiwa di Masjid Raya Baiturrahman itu. Panwaslih diminta mengumpulkan informasi dengan cara mendatangi pihak-pihak terkait.
“Bawaslu akan aktif menggali informasi, mengkaji, serta menyelidiki untuk menentukan apakah ada temuan (dugaan pelanggaran) atau tidak,” kata Bagja.
Untuk diketahui, pihak yang melaporkan Anies ke Bawaslu adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). APCD menilai Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat lewat penandatanganan petisi di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.
Kegiatan tersebut dinilai sebagai kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
Bagja juga mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Sebab, aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Aktivitas kampanye di tempat ibadah, menurut UU Pemilu dapat dijerat sanksi pidana,” kata Bagja.
Selain itu, Bagja juga mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024.
Bagja menjelaskan, pihaknya hanya memberikan imbauan karena peserta Pemilu 2024 belum ada. Tahapan kampanye juga belum dimulai.
Sumber: Republika
Editor: Abdul Hakim