J5NEWSROOM.COM, Karimun – Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam menyerahkan kembali 11 motor dan 1 mobil yang telah digelapkan oleh AM, oknum anggota polisi di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri kepada para pemiliknya, Senin (6/2/2023).
Pengembalian barang bukti tersebut kepada pemiliknya, ungkap Kapolres Karimun, dalam bentuk pinjam pakai. Karena sebagian besar kendaraan bermotor tersebut digunakan untuk mencari nafkah.
Saat menyerahkan kembali barang bukti tersebut, Kapolres Karimun didampingi Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.
Kepada wartawan di aula Polres Karimun, AKBP Ryky W. Muharam mengungkapkan,
saat ini, Satreskrim Polres Karimun masih melakukan pengejaran terhadap AM, yang telah diketahui telah menyeberang ke Malaysia Minggu (8/1/2023) lalu, menggunakan kapal fery Marina JB dari pelabuhan domestik Tanjungpinang.
“Sekarang ini sedang mengajukan untuk dilakukan sidang kode etik. Nanti setelah persidangan baru dapat diketahui hasilnya. Mungkin saja dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH),” ujar AKBP Ryky W. Muharam.
Ditambahkan Kapolres Karimun, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-B/1/I/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 3 Januari 2023, pelaku melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk kejaksaan untuk menawarkan barang lelang berupa kendaraan bermotor roda dua dengan harga yang murah dan meyakinkan korban akan mengurus surat-menyurat kendaraan.
Sedangkan untuk Laporan Polisi nomor: LP-B/3/I/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 4 Januari 2023, pelaku merental/menyewa sepeda motor dan mobil para korban untuk dipakai temannya dan selanjutnya kendaraan yang dirental tersebut dijual pelaku kepada orang lain dengan alasan kendaraan tersebut adalah barang lelang dari kejaksaan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 unit mobil Avanza warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BP 1921 YK dan 11 unit sepeda motor.
Untuk sepeda motor, terdiri dari 1 unit merk Honda PCX warna putih, 1 unit Honda Vario warna merah, 1 unit Honda Scoopy warna hitam, 1 unit Honda Beat warna putih, 1 unit Honda Vario warna hitam.
Kemudian 1 unit Honda Vario warna putih, 1 unit Yamaha N-Max warna biru dove, 1 unit Honda Beat warna merah, 1 unit Honda Beat warna hitam, 1 unit Honda Vario warna putih lis merah, 1 unit Honda Beat warna merah putih.
“Dari keterangan para saksi-saksi yang diperiksa, ada 11 orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp 128 juta,” tambah Kapolres Karimun.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Editor: Saibansah