Mantan Kepsek SMKN 01 Batam Divonis 1 Tahun, Jaksa Banding!

Sidang perdana kasus dugaan korupsi SMKN 01 Batam di Pengadilan Nengari Tipikor Tanjungpinang, Rabu (10/11/2022) lalu. (Foto: Paskalis RH)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana komite dan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMKN 01 Batam, Dedi Simatupang, melakukan banding atas vonis terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, langkah hukum banding yang ditempuhnya itu lantaran JPU keberatan atas vonis 1 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terhadap kedua terdakwa.

“Saat ini kami secara resmi telah mengajukan upaya banding atas putusan ringan terhadap terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni. Di mana, memori banding atas perkara tersebut sudah dikirimkan JPU ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, pada Jumat lalu,” ujar Aji, Selasa (3/4/2023).

Aji menuturkan, memori banding yang telah dikirim adalah terkait tidak sesuainya vonis dengan tuntutan terhadap terdakwa yang diajukan Jaksa. Dalam perkara itu, kedua terdakwa yakni Lea Lindrawijaya Suroso  dituntut 2 tahun. Sementara terdakwa Wiswirya Deni dituntut 1,5 tahun penjara.

“Memori banding yang telah dikirim masih seputar vonis yang dijatuhkan hakim. Intinya kami keberatan atas vonis hakim. Ada beberapa tambahan data yang kami sampaikan dalam memori banding tersebut,” sebut Aji.

Aji menjelaskan, berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang yang dibacakan, Jumat (17/3/2023) lalu, mantan Kepala SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan wajib membayar uang penganti sebesar Rp 135 juta. Vonis penjara tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan. Begitu juga dengan uang penganti yang wajib dibayar terdakwa, jauh rendah dibanding tuntutan jaksa yakni Rp 468.974.117.

Selain terdakwa Lea, hakim juga menghukum Wiswirya Deni dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan 1 tahun dan 6 bulan tanpa uang pengganti.

Kasus yang menjerat terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya terjadi pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 lalu.

Dalam rentan waktu tersebut, terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso selaku kepala sekolah bersama-sama dengan terdakwa Wiswirya Deni sebagai Bendahara SMKN 01 Batam secara melawan hukum melakukan penyelewengan terhadap pengelolaan keuangan di sekolah tersebut.

“Penyimpangan pengelolaan anggaran yang dilakukan kedua terdakwa terjadi sejak tahun 2017 hingga 2019. Baik itu Dana BOS maupun dana SPP (Dana Komite) tanpa melakukan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) melalui mekanisme atau ketentuan yang berlaku,” kata Jaksa Dedi Simatupang saat membacakan surat dakwan kala itu.

Selain tanpa melalui penyusunan RKAS, kata Dedi, kedua terdakwa juga secara melawan hukum melakukan manipulasi pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Bos dan dana Komite dengan melakukan penunjukan secara sepihak terhadap penyedia atau toko pada saat pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, para terdakwa juga melakukan mark up harga dengan cara yang beragam. Diantaranya, meminta kepada penyedia atau toko agar membuat harga dan jumlah item barang pada nota tidak sesuai dengan fakta belanja sebenarnya, sehingga nota ataupun kwitansi pada Surat Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah SMKN 1 Batam baik BOS maupun Komite lebih besar nilainya dibandingkan dengan fakta yang dibayarkan kepada pihak penyedia atau pihak toko.

“Dalam kasus ini, kedua terdakwa melakukan berbagai macam cara untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Misalnya, melakukan mark up harga agar nota ataupun kwitansi pada Surat Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah SMKN 01 Batam, nilai pengeluaran dari dana BOS maupun dana Komite lebih besar dibandingkan dengan fakta yang dibayarkan kepada pihak penyedia atau pihak toko,” ungkapnya.

Sumber: Batamtoday
Editor: Saibansah