Demi Kebutuhan Sehari-hari, Ketua RT di Kundur Karimun Curi Motor

Oknum Ketua RT dan barang bukti motor yang dicurinya dihadirkan Polsek Kundur Polres Karimun saat pers confrence. (Foto: Polres Kundur)

J5NEWSROOM.COM, Karimun – Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial BJ (35) di Jalan Simpang Rangkum, Batu 2, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Jumat (7/4/2023) lalu.

Dari tangan pelaku, Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor. Pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari adanya postingan di akun media sosial untuk menjual satu unit sepeda motor Jupiter Z diduga hasil curian.

Kemudian, dari hasil penelusuran, ternyata benar bahwa motor yang di posting tersebut merupakan hasil tindak pencurian setelah adanya laporan Farpel Manahan (43) warga Kundur.

Berdasarkan dari temuan tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapati motor itu memang benar hasil curian. “Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui motor itu dijual oleh Bj yang merupakan oknum Ketua RT di Pulau Kundur melalui W yang memposting di media sosial,” ungkap Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa.

AKP Buala Harefa mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kembali menemukan 3 unit sepeda motor diduga dari hasil tindak pidana pencurian lainnya yang dilakukan pelaku.

“Total empat sepeda motor, dan diakui oleh pelaku bahwa itu merupakan hasil curiannya,” lanjut Kapolsek Kundur.

Kapolsek Kundur menambahkan, motif pelaku melakukan pencurian sudah dijadikan sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan sehari-hari dan oknum Ketua RT tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kundur.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar AKP Buala Harefa mengakhiri.

Sumber: Batamtoday.com
Editor: Saibansah