Lima Ribu Buruh Kota Batam Gelar Aksi May Day di Depan Kantor Walikota Batam

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menyuapi nasi kuning kepada perwakilan buruh. (Foto: Aldy/BTD)

LAPORAN: Alia Safira

J5NEWSROOM.COM, Batam – Peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional di Batam diperingati sekitar 5000 orang buruh dengan menggelar aksi damai di depan Kantor Walikota Batam, Senin (1/5/2023). Mereka menyampaikan aspirasi para buruh atau pekerja dalam memperjuangkan hak-hak buruh agar nasib dan kesejahteraan buruh lebih baik kedepannya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh aliansi serikat pekerja Kota Batam dan Partai Buruh yang mengatasnamakan “Koalisi Rakyat Batam”.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon dalam orasinya mengatakan, aksi kali ini melibatkan seluruh elemen buruh se-Kota Batam dan tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam dalam memperingati hari buruh internasional atau May Day 2023.

“Kami sampaikan beberapa poin tuntutan kepada pemerintah dan perwakilan rakyat yang ada di Kota Batam. Tentunya poin tersebut bisa tersampaikan ke tingkat selanjutnya,” ujar Yapet Ramon.

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut, yakni:

1. Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja

Omnibuslaw UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh 7 partai politik dan 2 partai politik yang katanya menolak, yang menurut para kaum buruh masih ‘abu abu’.

“Ini mendegradasi hak-hak kaum buruh, seperti penetapan upah minimum, hubungan kerja dan kontrak berulang ulang, PHK dipermudah, perhitungan PHK yang merugikan kaum buruh, jam kerja flexibel, dan lemahnya sanksi bagi pengusaha yang melanggar,” jelas Ramon, sapaan akrab Yapet Ramon.

Pekerja Rumah Tangga rentan terhadap perlakuan diskriminasi, ekploitasi dan kekerasan, karena wilayah kerja yang bersifat privat.

“Pekerja Rumah Tangga berhak atas perlindungan dan hak-hak normatif karena penerima upah, perintah serta pekerjaan,” ujarnya.

3. Cabut Perlemntary Threshold 4 Persen

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

“Menurut Jurnal Penelitian Politik LIPI yang berjudul ‘Penyederhanaan Partai Politik Melalui Parliamentary Threshold: Pelanggaran Sistematis Terhadap Kedaulatan Rakyat’ (2019), alasan penerapan ambang batas parlemen adalah untuk menyederhanakan jumlah Parpol di Indonesia,” sebutnya.

4. Tolak RUU Kesehatan

RUU Kesehatan tidak mencerminkan perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, lebih cendrung bagi invetasi asing. Organisasi profesi seperti IDI, Ikatan Perawat, Profesi Bidan dan Apoteker menolak RUU Kesehatan ini,” kata dia.

Dalam RUU Kesehatan dikatakan, tenaga medis dan tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau non investasi.

“Sangat mungkin tenaga medis dan kesehatan Indonesia tersingkirkan,” ujarnya.

5. Tingkatkan Pengelolaan Air dan Energi Listrik untuk Masyarakat Batam.

Sementara itu, Walikota Batam, H. Muhammad Rudi yang menemui para buruh mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan menyampaikan tuntutan buruh tersebut. “Segala tuntutan yang disampaikan buruh akan menjadi catatan bagi Pemko Batam, dalam penyampaian kepada pemerintah pusat,” ujar Rudi.

Rudi juga mengucapkan terima kasih kepada buruh yang sudah menggelar aksi dengan suasana kondusif. “Mau itu upah, keselamatan kerja, hingga outsouching akan kami tindak lanjuti. Saya berharap buruh tetap menjaga kekompakan dalam mendukung sektor industri di kota Batam,” katanya.

Rudi mengungkapkan Pemko dan BP Batam masih terus berupaya membangun infrastruktur jalan. Batam akan semakin moderen, dengan ditunjang pembangunan yang semakin maju. Hal tersebut tidak terlepas dari peran semua elemen masyarakat, termasuk para buruh.

“Tentu ini tidak lepas dari peran buruh yang mendukung sektor industri sekali lagi, selamat hari buruh,” tegas Rudi mengakhiri.

Editor: Saibansah