Soal Aset Jalan Provinsi Kepri Diserahkan ke Pemko Batam, Pengamat: Perlu Persetujuan DPRD Kepri

Direktur Public Trust Institute (PuTin) Kepri, Robby Patria. (Foto: Net)

J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Aset jalan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang berada di Batam, yang diserahkan sepenuhnya oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam dinilai perlu disetujui oleh DPRD Kepri.

Hal ini disampaikan direktur lembaga riset sosial politik Public Trust Institute (PuTin) Kepri Robby Patria, Jumat (16/6/2023).

Robby menilai, sebaiknya Ketua DPRD Provinsi Kepri memanggil Gubernur atau Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait penyerahan aset jalan Provinsi Kepri di Batam kepada Pemkot Batam. Penyerahan aset jalan oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmar tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepri.

“Karena jalan-jalan di Batam itukan aset Pemerintah Provinsi yang harus mendapatkan persetujuan dari DPRD sebagai wakil rakyat yakni DPRD Kepri, ketika akan diserahkan ke Pemkot Batam,” kata Robby kepada Kompas.com melalui WhatsApp.

“Jika aset tersebut disetujui untuk diserahkan, tidak ada masalah diserahkan. Asalkan Pemko Batam mampu membiayai perawatan jalan. Jika tidak disetujui DPRD, maka gubernur harus membatalkan penyerahan aset,” sambung dia.

Menurut Robby, dalam UU 23 tentang Pemerintah Daerah, peran DPRD dan Kepala Daerah setara sehingga ketika ada kebijakan publik yang diambil kepala daerah terhadap pelayanan publik, seharusnya gubernur melibatkan DPRD sebagai wakil rakyat.

“Gubernur harus mendiskusikan proses penyerahan 25 ruas jalan provinsi sepanjang 112,35 kilometer di Batam ke pemerintah kota Batam. Karena gubernur itu rekan kerja DPRD. Tidak etis DPRD ditinggalkan dalam kebijakan soal jalan ini. Kemudian harus dikaji aturan hukumnya,” tegas dia.

Dia menyebutkan, DPRD harus secepatnya memanggil Gubernur untuk meluruskan masalah tersebut sehingga DPRD dapat menjelaskan kepada masyarakat Batam mengenai aset jalan provinsi.

“Rakyat Batam bisa bertanya apa peran DPRD terhadap kasus ini sebagai perwakilan Batam. 25 anggota DPRD asal dapil Batam itu dipilih untuk memperjuangkan anggaran dibawa ke Batam. Jika warga membayar pajak kendaraan, tapi anggaran perawatan jalan dan pembangunan jalan baru di Batam tidak dikucurkan Pemprov Kepri, ini juga jadi masalah. Ini harus dicarikan jalan keluarnya,” ungkap Robby.

Sumber: Kompas.com
Editor: Agung