J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Pada hari ini, Rabu, 21 Juni 2023 Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut status pandemi COVID-19, maka Indonesia resmi memasuki masa endemi. Pada hari ini juga, Presiden Joko Widodo berulang tahun ke-62.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023 pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi, dan kita mulai memasuki masa endemi,” ungkap Jokowi.
Ia menjelaskan, keputusan ini diambil karena indikator penanganan pandemi semakin hari sudah semakin baik. Menurutnya, angka konfirmasi kasus positf harian COVID-19sudah mendekati nihil, dan berdasarkan hasil sero survei yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19.
Selain itu, katanya situasi pandemi secara global juga sudah stabil yang ditandai dengan WHO yang telah mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) beberapa waktu lalu.
“Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Tentunya, dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tuturnya.
Epidemiolog dari Universitas Airlangga Windhu Purnomo menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang menangani pandemi COVID-19 dengan sangat baik.
“Kondisi COVID-19 yang terkendali di Indonesia termasuk yang terbaik di dunia, sehingga sebetulnya sudah pantas mencabut status kedaruratan kesehatan masyarakat sebelum WHO mencabut status PHEIC (public health emergency of international concern) COVID-19 pada 5 Mei 2023 yang lalu,” ungkap Windhu melalui pesan singkat kepada VOA.
Meski begitu, katanya, pemerintah tetap perlu waspada. Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengendorkan pengawasan kasus berbasis labolatorium dan genomic surveillance. Menurutnya, langkah-langkah tersebut merupakan “CCTV” bagi pemerintah untuk tetap memantau keberadaan virus tersebut. Langkah serupa, katanya, juga perlu diterapkan untuk penyakit-penyakit lain yang berpotensi menjadi epidemi.
“Pemerintah juga harus selalu menjaga kesiapan fasilitas kesehatan di hilir (RS) agar tidak kedodoran ketika tiba-tiba terjadi kejadian luar biasa (KLB) atau epidemi penyakit tertentu, tidak hanya COVID-19,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga harus tetap memberikan pesan kesehatan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perilaku bersih dan sehat, termasuk protokol kesehatan.
Lalu bagaimana keputusan ini berdampak pada kalangan rentan seperti lansia dan yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid?
Windhu menjawab, sebenarnya langkah mitigasi telah dilakukan oleh pemerintah dengan mengadakan vaksinasi penguat atau booster kedua vaksinasi COVID-19. Ia mengatakan, pesan layanan kesehatan masyarakat, terutama bagi kalangan rentan ini, juga harus terus dilakukan.
“Setiap orang terutama yang berisiko tinggi, harus sudah mampu mengenali risiko diri sendiri dan lingkungannya, sehingga mampu bersikap dan berperilaku yang sesuai tingkat risikonya,” katanya.
Ia pun yakin bahwa penanganan COVID-19 ke depannya akan tetap terkendali dengan baik.
“Varian atau subvarian baru akan selalu muncul selama virus SARS-CoV-2 masih ada, dan ini akan ada sampai bertahun-tahun yang akan datang, tapi virulensi (keganasan) dan patogenisitasnya terbukti makin melemah. Jadi risikonya rendah untuk menjadi masalah kesehatan masyarakat. Makanya, untuk mendeteksi varian/subvarian yang akan bermunculan diperlukan genomic surveillance yang memadai,” pungkasnya.
Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah