J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad hadir memimpin Rapat Koordinasi Bapenda Provinsi Kepri dan BP2RD Kabupaten Kota bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kepri dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di Gedung Daerah, Tanjunpinang, Senin (3/7/2023).
Rapat turut dihadiri oleh Kepala Bapenda Kepri Diki Wijaya, Kepala BP2RD Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Kepri, Ketua Pengurus Wilayah Kepri Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sri Rahayu Sugeng, Ketua Pengwil Kepri Ikatan Notaris Indonesia (INI) Yosephina) bersama beberapa perwakilan pengurus dari Kabupaten/ Kota.
Diketahui bahwa dalam tataran teknis baik Notaris dan PPAT berperan membantu meningkatkan pendapatan daerah melalui penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam arahannya Gubernur Ansar menyampaikan beberapa arahan terkait eksistensi Notaris dan PPAT yang harus terus didukung karena telah membantu pemerintah dalam hal fiskal yaitu penerimaan BPHTB. Memang dalam perjalanan ada problem yang dihadapi Notaris dan PPAT terkait Validasi lahan yang harus dilakukan oleh Bapenda.
“Coba ini nanti dibahas secara teknis dan dipecahkan secara bersama. Kalau perlu karena mungkin objeknya banyak, maka Bapenda harus banyak timnya untuk validasi lahan,” harap Ansar
Kepada Notaris dan PPAT, Gubernur Ansar juga meminta untuk memberikan keringanan pembiayaan pengurusan BPHTB bagi masyarakat yang tidak mampu agar mempermudah memperoleh hak sertifikat atas tanah. “Kepada masyarakat kurang mampu sekiranya kita bisa bantu berikan diskresi dari segi pembiayaan,” pinta Ansar.
Terkait GTRA Summit 2023, yang akan diselenggarakan di Kabupaten Karimun pada akhir Agustus yang akan dihadiri oleh Bapak Presiden RI, Gubernur Ansar juga meminta Notaris dan PPAT ikut membantu proses seritifkasi lahan diatas air yang diperuntukkan bagi masyarakat nelayan sehingga memberikan kepastian hukum terkait lahan dengan sertifkat HGB.
“Kita sudah anggarkan 2.000 sertifikat, biasanya APBN juga akan menambah nanti. Pengerjaan sertifikat tentunya berkaitan dengan BPHTB, dan BPHTB berkaitan dengan Notaris dan Bapenda Kabupaten Kota, oleh karena itu mari sama-sama kita sukseskan kegiatan ini,”ajaknya
Kemudian, sebagai mitra kerja dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadapa Pendapata Asli Daerah, maka Pemerintah, ungkap Ansar, mengajak Notaris dan PPAT untuk meningkatkan kapsitas kerjasama baik dalam bentuk studi banding ke berbagai Provinsi di Indonesia untuk menambah pengetahuan dan wawasan dalam optimaliasi BPHTB berdasarkan koridor Undang-Undang yang berlaku.
“Semoga dengan kemitraan yang lebih baik akan memberikan dampak pada peningkatan pendapatan daerah dalam memperkuat fiscal kita,”harapnya.
Sementara itu, Ketua IPPAT Kepri Sri Rahayu Sugeng menyampaikan, dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka diharuskan pemerintah daerah menyusun Peraturan Daerah baru sebagai dasar pemungutan BPHTB.
“Kiranya dalam proses penyusunan Peraturan Daerah baru sebagai dasar pemungutan BPHTB, kami sebagai stakeholder hendaknya di libatkan dan berperan dalam penyusunan Perda sehingga penerapannya akan lebih baik,” harapnya.
Editor: Agung