LAPORAN: Alia Safira
J5NEWSROOM.COM, Batam – Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepri meminta kepada seluruh masyarakat, agar lebih peka terhadap biaya saat melakukan transaksi menggunakan QRIS. Bila ada marchent yang berusaha membebankan biaya kepada konsumen, maka konsumen bisa melaporkan ke pihak Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) BI.
Demikian ungkap Kepala BI Kepri Suryono saat Bincang Bareng Media Secara Langsung (Barelang) di Hotel Santika, Batam center, Kamis (13/7/2023). “Masyakarat Kepri termasuk pengguna QRIS terbanyak. Oleh sebab itu, jangan sampai salah pengertian, 0,3 persen itu bukan beban konsumen. Kalau ada merchant yang mengenakan silahkan laporkan, ke BI juga bisa, tapi tepatnya ke PJP,” pungkas Suryono.
Penjelasan Suryono tersebut terkait pasca pemberlakuan biaya tambahan sebanyak 0,3 persen bagi usaha mikro pada penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS per 1 Juli 2023 lalu dikenal Merchant Discount Rate (MDR).
BI Kepri meminta kepada masyarakat agar peka terhadap kebijakan baru tersebut. Karena biaya 0,3 persen tersebut hanya dikenakan bagi pemilik merchant atau pelaku usaha, bukan dibebankan pada konsumen atau masyarakat.
Suryono memaparkan, pada November 2019 biaya MDR sudah dikenakan sebesar 0,9 persen. Tetapi, pada April 2021, BI membebaskan biaya MDR tersebut. Hingga pada akhirnya, pada tanggal 1 Juli 2023 beban biaya sebesar 0,3 persen kembali diberlakukan.
“Dalam kegiatan digitalisasi ada hal yang perlu ditingkatkan. Infrastruktur digital juga perlu perawatan agar bisa meningkatkan pelayanan, makanya ada biaya itu,” ungkap Suryono lagi.
Suryono menjelaskan, besaran biaya pada MDR itu memang ditetapkan oleh BI. Biaya MDR itu sejatinya bukanlah penarikan pajak. Namun, lebih kepada untuk pemeliharaan alat digitalisasi. Sehingga pelayanan kepada pengguna QRIS itu tetap terjaga dan semakin baik.
“Ke depan, QRIS tidak hanya sebagai metode atau model bayar digital, tapi akan lebih dari itu, seperti tarik tunai dan lainnya,” ungkap Suryono mengakhiri.
Editor: Agung