Polresta Barelang Bekuk 3 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Amankan Sabu 19,896 Kg

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat memimpin ekspos pengungkapan kasus sabu jaringan internasional, amankan sabu 19,896 kilogram dan menghadirkan 3 tersangkanya. (Foto: Aldy/BATAMTODAY.COM)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang Batam berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 19,896 kilogram dan membekuk 3 tersangka jaringan narkoba internasional yang akan mengedarkan sabu tersebut di Medan, Sumatera Utara.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, mengenai adanya transaksi narkoba yang akan terjadi di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

“Dari informasi tersebut petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial DD (19), yang berperan sebagai kurir pada Minggu (18/6/2023) lalu,” ungkap Kombes Nugroho di Mapolresta Barelang, Rabu (26/7/2023).

Kombes Nugroho melanjutkan, dari pengakuan DD, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka lain berinisial W (35) dan K (33) yang diketahui berada di parkiran Alfamidi, Jalan Darussalam, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kedua tersangka ini disebut sebagai pemesan barang bukti sebanyak 10 bungkus sabu seberat 19,896 kilogram yang dibawa dari Malaysia.

Dalam perjanjiannya, kedua tersangka mengatur titik temu dan meminta tersangka DD untuk meletakkan barang bukti 2 buah tas ransel berisi sabu di satu unit mobil sedan Timor dengan nomor polisi BB1984 NA yang telah disediakan oleh kedua tersangka.

Tersangka W dan K datang bersama dengan menggunakan mobil merek Pajero Sport warna hitam dengan nomor polisi B 1521 BJP.

“Petugas mengikuti instruksi itu, sekaligus melakukan pengamatan. Saat kedua tersangka tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan,” ungkapnya.

Kedua tersangka berinisia W dan K ini, kemudian mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Namun dari hasil penyelidikan lanjutan, pihak kepolisian mencurigai keterangan yang diberikan oleh kedua tersangka tersebut. “Dugaan sementara, kedua tersangka ini merupakan bandar narkoba di Medan,” terangnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Editor: Saibansah