Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp5,5 Miliar

Para pegawai Bea Cukai Batam saat akan melepasliarkan benih lobster seniai Rp5,5 miliar. (Foto: Humas BC Batam)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Bea Cukai Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp5,5 miliar di Pelabuhan Internasional Nongsapura, Batam, Jumat (4/8/2023). Baby lobster tersebut akan dibawa ke Singapura secara ilegal.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengungkapkan, bahwa tangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap sebuah tas melintasi X-ray di pelabuhan.

“Pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 jam 09.45 WIB petugas Bea Cukai Batam yang berjaga di mesin X-Ray keberangkatan penumpang melihat 1 (satu) tas dengan hasil citra X-Ray yang mencurigakan. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut dan didapatkan 44 bungkus kantong plastik berisi kain basah yang di dalamnya terdapat benih lobster,” ungkap Rizki, Sabtu (5/8/2023).

Berdasarkan hasil perhitungan, terdapat total 49.463 ekor benih lobster yang terdiri dari 2 jenis yaitu, jenis Mutiara (Panulirus Ornatus) sebanyak 3.247 ekor dan jenis Pasir (Panulirus Homarus).

“Penumpang berinisial IW hendak berangkat menuju Pelabuhan Tanah Merah, Singapura pukul 12.00 WIB, namun berhasil kabur dengan memanfaatkan situasi pelabuhan yang sedang ramai. Hingga saat ini masih dalam proses pengejaran,” tambah Rizki.

Rizki juga menambahkan bahwasanya benih tersebut langsung dilepasliarkan agar tidak mati bila terlalu lama didiamkan. Pelepasliaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Pulau Ngual dengan disaksikan langsung oleh Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.

“Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benih lobster,” jelasnya.

Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 Miliar.

Editor: Agung