Kerjasama Operasi Polda Kepri dan Kepolisian China Bongkar Sindikat Kriminal Video Call Sex di Batam

Wakapolda Kepri Brigjen Asep Safrudin, S.I.K., M.H saat memimpin pers confrence keberhasilan Krimsus Polda Kepri menangkap 88 orang pelaku kejahatan love scam. (Foto: Humas Polda Kepri)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Polda Kepri berhasil membongkar jaringan sindikat kejahatan internasional yang dilakukan oleh 88 orang warga negara China dengan modus video call sex alias love scam. Mereka semua digerebek dan ditangkap oleh tim yang dipimpin Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi di Cammo Industrial Park Batam Center.

Wakapolda Kepri Brigjen Asep Safrudin, S.I.K., M.H kepada wartawan di Lobby Utama Mapolda Kepri, Rabu (30/8/2023), mengungkapkan, 88 orang tersangka terdiri dari 5 orang perempuan dan 83 orang laki-laki tersebut digerebek sebagai hasil dari joint operation antara Divhubinter Polri dengan Ministry Police of Public Security of China tentang pengungkapan kejahatan transnational crime.

“Love scams atau yang dikenal sebagai romance scam yaitu tindak pidana penipuan dengan memanipulasi korbannya secara emosional melalui hubungan romantis palsu. Seluruh tersangka adalah Warga Negara Asing (WNA) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan tidak ada korban dari warga negara Indonesia dalam kasus ini,” ungkap Brigjen Asep Safrudin saat pers confrence yang didampingi Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Amur Chandra J.B., S.H., Kabag. Jatinter Hubinter Polri Kombes Pol. Audie S. Latuheru, S.I.K., M.Si, Direktur Biro Keamanan Umum Kota Beijing Yang Jianghao, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Wakapolda Kepri menambahkan, penangkapan ini didasarkan pada informasi yang diterima oleh Polda Kepri, bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Kepolisian China. Kegiatan ini juga sesuai dengan pembahasan dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang baru-baru ini berlangsung di Labuan Bajo. Salah satu topik yang diperbincangkan dalam pertemuan tersebut adalah kejahatan lintas negara, yang mencakup kasus tindak pidana seperti love scams ini.

Berdasarkan info yang diterima, Polda Kepri dan Interpol bergerak cepat membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini. Hasil penyelidikan mengungkap adanya tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang terlibat dalam praktik love scams.

Dirkirmsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, saat melakukan penggerebekan 88 Warga Tiongkok di Cammo Industrial Park Batam Center. (Foto: Aldy/BTD)

“Dalam penyelidikan ini, tim berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya 1.079 unit handphone dengan berbagai merk Redmi, 8 Bundel Dokumen Plastik Hitam, 3 kotak Dokumen, 3 Unit Laptop, 7 Charger Portable 1 Kotak, 18 Kartu tanda penduduk Warga Negara Asing RRT, 2 buah kartu Driving License of The People’s Republic of China, 2 buah kartu atm Bank ICBC, 1 buah kartu atm Bank of China, 1 buah kartu atm Bank Guilin, 1 buah Digital Video Recorder dengan merk HK Vision, 1 buah Charger merk Moso AC/DC Adaptor Model MSA-C1500, 1 buah Mouse 3D Optical berwarna Hitam, 1 lembar boarding pass pesawat Garuda Indonesia asal Penerbangan Shenzhen tujuan Jakarta dan 30 Unit Komputer,” papar Asep Safrudin.

Diperkirakan kerugian akibat kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah” dan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Pemerasan dan/atau Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah”.

Mengingat tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam kasus ini, Polda Kepri akan melimpahkan kasus ini kepada Ministry Police of Public Security of China untuk penanganan lebih lanjut.

“Semua upaya ini dilakukan sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan lintas negara, dan operasi ini merupakan contoh nyata dari kerja sama antarlembaga penegak hukum dari berbagai negara,” tegas Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H mengakhiri.

Editor: Saibansah