Pelatih Senam Perempuan Dihukum Mati Karena Perzinahan

Iran jatuhkan hukuman mati bagi seorang perempuan pelatih kebugaran atas tuduhan perzinahan. (Foto: AP)

J5NEWSROOM.COM, Teheran – Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang perempuan karena perzinahan, kata media pemerintah.

Sebuah laporan oleh surat kabar IRAN pada hari Rabu (1/11/2023) mengatakan perempuan tersebut bekerja sebagai pelatih di pusat kebugaran khusus perempuan.

Surat kabar itu mengungkapkan, suami terpidana menghubungi polisi pada tahun 2022 ketika ia menemukan istrinya bersama pria lain di rumah mereka. Sang suami mengetahui dari kamera pengintai bahwa istrinya tersebut menjalin hubungan dengan pria lain, kata IRAN.

Berdasarkan hukum Iran, perempuan itu dapat mengajukan banding.

Pengadilan Iran terkadang menjatuhkan hukuman mati dengan rajam karena perzinahan, yang dapat dikurangi menjadi hukuman yang lebih ringan setelah naik banding.

Iran berada di bawah tekanan internasional karena penggunaan hukuman mati yang ekstensif.

Pada hari Rabu, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan Iran mengeksekusi orang-orang pada “tingkat yang mengkhawatirkan.” Ia mengatakan, setidaknya 419 orang menerima hukuman mati dalam tujuh bulan pertama tahun ini, meningkat 30 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Pada tahun 2017, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang perempuan karena perzinahan, namun belum ada laporan mengenai eksekusinya.

Kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman mati termasuk perzinahan, sodomi, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, penculikan dan perdagangan narkoba.

Pada tahun 2022, Iran mengeksekusi dua pria gay yang divonis bersalah karena sodomi.

Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah