LAPORAN: Adil A Hakim
J5NEWSROOM.COM, Batam – Untuk menjaga dan mengontrol peredaran uang asing di wilayah Provinsi Kepri, terlebih memasuki tahun politik ini, maka Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Kepri menggelar sosialisasi pelayanan ke pengusaha valuta asing di Hotel Marriott Harbourbay Jodoh Batam, Kamis (9/11/2023).
Sosialisasi tersebut merupakan komitmen BI Kepri dalam menjaga stabilitas ekonomi di provinsi yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga.
Kepala BI Kepri, Suyono mengatakan, layanan remitansi memiliki risiko tersendiri, yang harus dikelola dengan cermat agar tidak menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan. Dalam hal ini, BI berperan dalam mitigasi risiko tersebut.
“Setiap transaksi remitansi, terutama yang melibatkan jumlah besar, wajib dicatat dengan ketat, minimal sebesar 25 ribu Dolar AS. Hal ini sebanding dengan menyimpan uang dalam jumlah besar di bank, yang pasti akan memicu pertanyaan. Uang ini berasal dari mana?” kata Suyono.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan tersebut, BI mengundang 115 Koperasi Unit Pengelola Valuta Asing (KUPVA), 60 Layanan Remitansi (LR), dan 68 kantor cabangnya untuk berpartisipasi dalam diskusi.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah-langkah apa yang harus ditaati dalam operasi mereka. Jumlah yang cukup besar ini memberikan tantangan dalam pengelolaan risiko, namun BI telah berusaha untuk memitigasi risiko ini.
“Kami tidak bisa bekerja sendirian, BI juga melakukan sinergi dan kolaborasi dengan aparat keamanan, asosiasi, bea cukai, dan PPATK. Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan, BI gencar melakukan sosialisasi dan memberlakukan sanksi, teguran, denda, serta tindakan lain sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Suyono menambahkan, BI juga menjalankan kerja sama untuk melakukan analisis, kajian, dan asesmen potensi ekonomi di Kepri. Dengan sinergi antara BI dan pihak terkait, diharapkan situasi ekonomi di Kepri akan semakin stabil dan berkelanjutan.
Dalam upaya mencapai hal ini, BI tetap memegang prinsip taat kepada peraturan yang berlaku. “Sebagai catatan, Kepri memiliki 115 KUPVA, yang menjadikannya sebagai nomor dua se-Indonesia setelah DKI Jakarta,” pungkasnya.
Editor: Agung