J5NEWSROOM.COM, Batam – Menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram di Tanjungpinang Kepri.
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom mengungkapkan, pada Selasa (19/12), petugas berhasil mengamankan pelaku seorang pria berinisial DF (46) dan sebuah mobil minibusnya di kawasan D.I. Panjaitan, Tanjungpinang.
Dari sana petugas berhasil mengidentifikasi sebuah mobil berplat BP 1386 TI, hingga dilakukan pelacakan dan menemukan tersangka.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 60.000 gram sabu yang tersembunyi di berbagai bagian mobil, termasuk di bawah jok tengah sebanyak 27 bungkus, dalam ban cadangan pertama sebanyak 18 bungkus, dan dalam ban cadangan kedua 15 bungkus.
“Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Tanjungpinang. Dari pengeledahan yang dilakukan ada total barang bukti narkotika yang disita dari 60 bungkus plastik hitam tersebut adalah sebanyak 60.000 gram atau 60 Kg sabu,” kata Marthinus, saat konferensi pers di Kantor BNN kepri, Nongsa, Batam, Sabtu (23/12/1023).
Selanjutnya, petugas mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap tersangka HY alias H (46) pada Rabu (20/12). Keduanya merupakan kurir sabu yang diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50).
“Mereka ini diminta membawa mobil bermuatan sabu dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya dengan janji menggiurkan yakni upah puluhan juta rupiah,” jelasnya.
Pengejaran terhadap pengendali kurir, TM alias R alias Dollar, berakhir pada Sabtu (23/12/2023) di Jawa Barat. Dengan berhasilnya operasi ini, BNN mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dan menyelamatkan 120.000 jiwa.
Sementara itu, kepala BNNP Kepri, Brigjen Henry Parlinggoman Simanjuntak, menambahkan bahwa barang-barang haram tersebut berasal dari Malaysia, yang diselundupkan melaui jalur laut. Pihaknya masih akan terus mendalami terkait jaringan narkoba dalam kasus ini.
“Semoga dengan tertangkapnya TM di Sukabumi hari ini kita akan mendapatkan informasi lebih banyak tentang jaringan ini. Diduga barang tersebut dari Malaysia yang akan diedarkan di Indonesia,” ungkapnya
Ancaman hukuman bagi ketiga tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. BNN terus berupaya menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Dengan tertangkapnya tersangka ini, negara sudah menyelematkan 120.000 jiwa. Ini bukan terkait nilai dari harga barang haram ini, tapi bagaimana kita menyelematkan generasi bangsa,” imbuhnya.
Editor: Agung