Tulis Berita Tendensius dan Tanpa Konfirmasi, Kejari Batam akan Laporkan Media Siber ke Dewan Pers

Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi gelar konfrensi pers terkait pemberitaan salah satu media online di Batam. (Foto: Aldy/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Kejaksaan Negeri (Kajari) akan melaporkan salah satu media online, terkait adanya pemberitaan yang dinilai tendensius dan menyerang secara pribadi dan institusi tanpa adanya konfirmasi atau cover both side.

“Saat ini kami sedang manata untuk laporan ke dewan pers, agar lebih lengkap dan tersusun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, saat konferensi pers, Jumat (19/1/2024) sore.

Dijelaskan Kajari, pemberitaan tendesius dan tak berimbang dari media online tersebut sudah sering kali terjadi. Oleh sebab itu, pihaknya merasa penting untuk menyampaikan hal ke publik, hal ini dilakukan agar tidak terjadi pemikiran negatif tentang kinerja Kejaksaan Negeri Batam.

“Sebenarnya kami sudah sering mendapatkan pemberitaan yang tidak berimbang dari media yang sama, akan tetapi selama ini kami masih diamkan saja,. Yang kami fahami, wartawan atau media itu masih berpedoman pada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik,” sebut Kajari.

“Tapi ini sudah menyerang pribadi dan institusi, makanya setelah kami konsultasi dengan ahli pers, selanjutnya kami akan menyusun untuk membuat laporan ke Dewan Pers,” sambungnya.

Dipaparkan Kajari, salah satu pemberitaan yang dimaksud adalah terkait putusan terhadap 4 perkara PMI, yang media tersebut menilai terlalu ringan. Menurutnya, setiap perkara itu berbeda penanganan dan penelaahannya untuk membuat suatu tuntutan.

Bahkan, kata Kajari, perkara yang media tersebut tulis, beberapa di antaranya diputus lebih ringan dari tuntutan JPU. Baginya, hakim pasti punya pertimbangan tersendiri.

“Dia pernah konfirmasi ke saya beberapa waktu lalu, akan tetapi kami tidak bisa menerangkan secara spesifik. Sebab, setiap perkara itu berbeda. Sebelum membuat keputusan tuntutan itu sudah melalui proses. Terakhir memang keputusan ada di saya untuk tuntutan itu,” ungkapnya.

“Ini yang dipermasalahkan hanya tuntutan kami saja. Padahal ada beberapa pertimbangan hakim, pada perkara itu diputus lebih ringan dari tuntutan kami,” tegasnya.

Sementara, terkait langkah yang akan diambil Kejari Batam yang akan dilaporkan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jamwas Kejagung RI) serta Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) ST Burhanuddin, Kajari menanggapi dengan santai.

“Kami akan menunggu seperti apa keputusan dari dewan pers nantinya. Yang jelas kami belum mendapatkan informasi terkait itu dari Kejagung. Di sini kami hanya menjelaskan kepada publik melalui media yang hadir ini, bahwa Kejaksaan Negeri Batam tidak seperti apa yang diberitakan oleh media itu,” pungkasnya.

Editor: Agung