J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah resmi memberhentikan anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna alias AWK.
Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terkait ucapan bernada diskriminasi.
Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika mengatakan pemberhentian Arya berdasarkan Pasal 48, ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
“Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” kata Made Mangku Pastika saat membacakan keputusan di Kantor DPD RI, Jumat (2/2/2024).
Menanggapi hal tersebut Arya Wedakarna mengaku bangga dipecat oleh BK DPD RI imbas laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali. “Saya bangga dipecat DPD RI karena laporan MUI, toh yang dibela adalah umat Hindu Bali,” kata Arya saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Keluarkan Statemen Rasis Anggota DPD Bali Arya Wedakarna Dipolisikan
Arya dilaporkan MUI atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terkait ucapan bernada rasis usai beredar videonya yang melontarkan kata-kata yang dianggap rasis tersebut.
“Saya enggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East (Ini bukan Timur Tengah). Enak saja di Bali, pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pure, bije pakai,” kata Arya, dikutip dari video yang beredar, Selasa (2/12/2023).
Sumber: cnnindonesia.com
Editor: Agung