J5NEWSROOM.COM, Karimun – Hari ini, Minggu (18/2/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 008 Meral Kota Kabupaten Karimun.
“Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 008 Meral Kota bakal dilaksanakan, Minggu (18/2/2024) yang dimulai pada pukul 07.00 WIB,” ujar Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus, Sabtu (17/2/2024).
Menurut Mardanus untuk logistik maupun surat suara yang digunakan dalam PSU sudah tersedia. Termasuk untuk Petugas Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) sudah siap bertugas.
Petugas KPPS terdiri dari empat petugas lama, sedangkan tiga lainnya petugas pengganti karena ada yang sakit.
“Untuk pemilih DPT dan DPTB di TPS 008 Meral Kota agar datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya dengan membawa pemberitahuan PSU dan KTP,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Meral Kabupaten Karimun merekomendasikan TPS 008 Kelurahan Meral Kota untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang disebabkan adanya lebih dari 1 orang pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik/suket dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS 008 Meral Kota tersebut
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Karimun menyampaikan dan mendorong KPU kabupaten Karimun untuk melaksanakan PSU di TPS 008 Meral Kota tersebut paling lama maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Editor: Agung