J5NEWSROOM.COM, Batam – Lima hari setelah Pemilu 2024 berlalu, belum semua petugas PPS di tingkat kelurahan di Provinsi Kepulauan Riau yang menempelkan Salinan Hasil Pemilihan di tempat umum.
Akibatnya, para saksi partai, termasuk saksi Partai Gelora tingkat kecamatan tidak memiliki akses terhadap salinan C1 hasil Plano Pemilu 2024 tersebut. Kondisi ini dirasa sangat merugikan Partai Gelora Indonesia di tingkat Provinsi.
Untuk itu, Ketua Partai Gelora Provinsi Kepri H. Abdul Rahman, Lc bersurat kepada Ketua KPUD Provinsi Kepri, Minggu (18/2/2024). “Akibat masih banyak petugas PPS yang belum menempelkan salinan hasil Pemilu 2024, kami merasa sangat dirugikan,” ujanya kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (18/2/2024).
Dalam suratnya bernomor: 007/SPm/DPW-GLR/21/II/2024 Tanjungpinang itu, Abdul Rahman mengingatkan, akan adanya ancaman pidana terhadap hal dimaksud di atas sebagaimana pasal 508 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: “Setiap Anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan Sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di Wilayah Kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan Pidana paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.”
“Melalui surat ini, kami meminta agar Ketua KPUD Kepulauan Riau berkoordinasi dengan ketua PPK Se-Provinsi Kepulauan Riau untuk memerintakan setiap PPS agar menempelkan salinan tersebut di tempat umum,” ungkap Ketua Partai Gerindra Kepri.
Dan yang terpenting, lanjut Abdul Rahman, meminta PPK se-Provinsi Kepulauan Riau untuk menunda sejenak rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan sampai di tempelkannya C1 hasil Plano tersebut di tempat umum.
Editor: Agung