J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Bayang-bayang dwifungsi ABRI saat orde baru kian dirasakan melalui aturan turunan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 20/2023. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), TNI/Polri diberi ruang mengisi jabatan ASN.
“Reformasi TNI/Polri tidak menjadi ruh dalam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dan sangat potensial mengulang praktik dwifungsi ABRI,” kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2024).
Halili berujar, penyusunan RPP ASN seharusnya mengokohkan komitmen reformasi TNI/Polri dengan tetap meletakkan TNI/Polri sebagai instrumen negara yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan dan keamanan negara.
“Seharusnya dua alat negara ini tidak didorong mengokupasi jabatan-jabatan pemerintahan yang secara substantif dan selama ini menjadi tugas dan fungsi ASN,” jelasnya.
Sejatinya, RPP ASN bisa menguatkan pembatasan jabatan sipil bagi TNI/Polri, asal tetap mengacu ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yakni melalui mekanisme pensiun dini, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (3) UU 20/2023 tentang ASN.
Begitu pula merujuk Pasal 28 ayat (3), UU 2/2002 tentang Polri bahwa jabatan-jabatan tersebut perlu dipastikan memiliki sangkut paut dengan kepolisian dan ada penugasan resmi dari Kapolri. Ditambah, Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menegaskan bahwa Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Maka, kriteria dan syarat yang ketat perlu dilakukan agar RPP ini tidak menjadi pintu masuk praktik dwifungsi ABRI dan merusak tatanan demokratis negara ini,” tandasnya.
Sumber: RMOL
Editor: Agung