J5NEWSROOM.COM, Bintan – Sengketa lahan di kawasan eks PT Aneka Tambang (Antam) Kijang, di Kelurahan Sei Enam Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, masuk tahap mediasi. Namun pihak pelapor mangkir dari mediasi yang dilaksanakan di Mapolsek Bintan Timur, Sabtu (16/3/2023).
Sengketa lahan tersebut antara Harry Susanto dengan Jefri alias Aseng. Dalam sengketa ini Harry Susanto dituduh telah menyerobot lahan milik Aseng.
Sementara itu, Lurah Sei Enam Alam Syah mengatakan, dalam mediasi tersebut Jefri tidak hadir. Sedangkan Harry Susanto hadir bersama bukti surat kepemilikan lahan yang saat ini tengah sengketa. “Dari pihak Pak Harry Susanto maupun Jefri, itu sama-sama mengklaim lokasi tersebut,” ungkap Alam.
Akan tetapi, lanjut Alam, Jefri mengklaim lahannya dipatok hanya menyisakan 2 meter. Namun sampai saat ini Jefri belum menunjukkan sertifkat kepemilikan lahan yang katanya diserobot oleh Harry Susanto.
“Jefri sampai saat ini belum pernah menunjukkan sertifikat kepemilikannya, begitu juga Harry Susanto belum pernah menunjukkan kepada kita. Jadi pegangan kita belum ada,” sebut Alam.
Ditambahkannya, pada intinya dugaan penyerobotan lahan yang dituduhkan kepada Harry Susanto belum terbukti, karena belum pernah menyerahkan maupun menunjukkan sertifikat kepemilikan lahannya.
“Lahan yang saat ini sedang dibikin batu miring tersebut, dari keterangan saksi juga di luar lahan milik Jefri,” timpal Alam.
Editor: Agung