J5NEWSROOM.COM, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hingga kini masih belum menetapkan tersangka dugaan korupsi proyek renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan di Ruko Villa Mukakuning, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, tahun 2022 dengan nilai proyek Rp 9,2 miliar.
Meski proses penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 Oktober 2023 lalu, penetapan tersangka masih urung dilakukan karena masih harus menyamakan persepsi dengan BPK RI.
Demikian ungkap Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Jumat (22/3/2024). Di mana, penyamaan persepsi dengan BPK RI dalam menangani perkara BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk menghindari perbedaan pandangan dalam meneliti suatu perkara.
“Mereka (BPK RI) punya pandangan, kami juga punya pandangan. Ini yang harus dikerucutkan. Sebelum ini mengerucut, kami belum bisa menetapkan tersangka,” ungkap Kasna Dedi, usai acara buka puasa bersama Forkopimda Batam, Jumat malam.
Dikatakan Kajari, pihaknya sangat konsen pada kasus dugaan korupsi ini. “Kemaren 3 minggu BPK RI di sini. Rencananya, Selasa atau Rabu kami akan melakukan ekspose di sana,” jelas Kasna Dedi.
Salah satu tujuan kedatangan BPK RI ke Batam, kata Kasna, adalah untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Namun, Kasna menyebutkan, hal tersebut juga sudah dilakukan oleh Kejari Batam.
“Mereka (BPK RI) ke sini untuk menghitung kerugian negara, dan kita juga sudah lakukan hal yang sama. Termasuk pengujian, bantuan ahli konstruksi dan beberapa ahli lainnya,” ungkap Kajari Batam.
Disinggung terkait jumlah yang sudah diperiksa dalam perkara ini, Kasna Dedi menyebutkan, sudah lebih dari 15 orang yang diperiksa. “Sebenarnya ‘calon tersangka’ sudah ada, tetapi belum bisa kami rilis. Jangan sampai tujuan atau pendapat kami berbeda dengan BPK RI,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Andreas Tarigan, menjelaskan pada tahun 2022 dilaksanakan pengadaan pekerjaan jasa konstruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan di Ruko Villa Mukakuning, Sagulung oleh BPJS Ketenagakerjaan Sekupang dengan pagu anggaran Rp 9,2 miliar.
“Pekerjaan berdasarkan SPMB nomor SPMB 17/07/2022 tanggal SPMB 14 Juli 2022 dengan masa waktu pelaksanaan 180 hari. Namun dilakukan pengakhiran pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen, dan sampai saat ini masih terbengkalai,” ungkap Andreas Tarigan, Kamis (26/10/2023).
Andreas menambahkan, pekerjaan konstruksi renovasi tersebut dilaksanakan terhadap 5 Ruko baru yang sebelumnya dibeli oleh BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019. Terdapat kekeliruan pada tahap perencanaan yang mana tidak dapat diaplikasikannya perencanaan yang dibuat.
Hal tersebut diduga akibat penyimpangan atau tidak profesionalnya perencanaan yang dilakukan. Di antaranya, data yang digunakan dalam perencanaan dengan secara sengaja menggunakan bahan data yang keliru atau tidak valid. Sehingga, pada saat pekerjaan dimulai dilaksanakan diketahui ternyata banyak fakta kondisi gedung bangunan awal yang akan direnovasi terdapat banyak kerusakan.
“Fakta bahwa hal-hal yang tidak sesuai perencanaan khususnya dalam hal spesifikasi pondasi dan struktur yang tidak bermutu. Bahwa telah dilaksanakan pembayaran terhadap konsultan perencana dan progres terhadap penyedia meskipun adanya pengakhiran pekerjaan,” terangnya.
Diduga, kata Andreas, atas pekerjaan tersebut bertentangan dengan peraturan pemerintah maupun peraturan internal/peraturan Direksi BPJS Ketanagakerjaan terkait pengadaan barang dan jasa secara umum prinsip dan etika pengadaan barang dan atau jasa, yaitu, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas, kemudian etika melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya maksud dan tujuan pengadaan barang dan jasa.
“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batam terus secara maksimal bekerja mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” tutur Andreas.
Editor: Agung