J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Sidang perdana kasus perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi dilakukan secara terpisah. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar diberi kesempatan menyampaikan terlebih dahulu gugatan hukum yang mereka ajukan, disusul oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Berbicara dalam sidang itu, Anies mengatakan Indonesia tengah menghadapi sebuah situasi yang mendesak dan kritis yang membutuhkan pertimbangan mendalam dan keputusan bijaksana dari Mahkamah Konstitusi.
Ditambahkannya, bangsa dan negara tengah berada di titik krusial yang akan menentukan arah masa depan, yakni melanjutkan perjalanan menuju kedewasaan sebagai sebuah negara demokrasi yang matang, atau membiarkan Indonesia tergelincir kembali ke era sebelum reformasi.
“Kita dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan fundamental yang menentukan, apakah Republik Indonesia yang kita cintai ini akan menjadi negara yang menghargai dan memperjuang konstitusi sebagai pilar tertinggi demokrasi kita (atau) apakah kita akan mereduksi konstitusi menjadi sekadar alat untuk pelanggengan kekuasaan tanpa pengawasan,” katanya.
Lebih jauh Anies mengatakan inilah saatnya menentukan komitmen pada nilai-nilai demokrasi, kedaulatan hukum, hak asasi manusia. Ia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki keberanian moral dan intelektual untuk mengambil keputusan atas gugatan hukum hasil pilpres ini.
Anies-Muhaimin Minta MK Batalkan Hasil Pilpres dan Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang
Anggota tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, dalam gugatan pokoknya meminta pembatalan hasil pemilu presiden dan legislatif yang telah ditetapkan KPU pada 20 Maret lalu dan membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang.
Pihak Anies-Muhamin juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menggelar ulang pilpres tanpa partisipasi duet Prabowo-Gibran.
Faktor yang dinilai dapat menjadi pertimbangan kuat bagi MK untuk mengabulkan permohonan adalah penyalahgunaan kewenangan presiden, lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu, serta sejumlah pelanggaran dan kecurangan.
Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan Hukum Serupa
Senada dengan apa yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor 1, pasangan capres-cawapres nomor 2 Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk membatalkan ketetapan KPU mengenai hasil Pemilu 2024, mendiskualifiasi pasangan Prabowo-Gibran, dan memerintahkan penyelenggaraan pilpres ulang tanpa partisipasi pasangan Prabowo-Gibran.
Anggota tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, juga menjelaskan kecurangan yang bukan hanya terjadi di setiap tahapan Pemilu 2024, tapi juga penyalahgunaan kekuasaan.
“Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi, maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas, kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan,” tuturnya.
Todung menggarisbawahi perlunya melindungi publik agar tidak kembali ke masa Orde Baru yang mengkhianati semangat reformasi. Secara blak-blakan Todung menyebut gugatan ini diperlukan untuk menjaga kewarasan dan impian semua warga agar Indonesia lebih mulia.
Tim Kuasa Hukum Prabowo Siap Jawab Gugatan Hukum Hari Kamis
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebenarnya akan diberi kesempatan menyampaikan tanggapan terhadap gugatan kedua pasangan itu pada hari Kamis (28/3), tetapi mereka sudah langsung berbicara pada publik seusai kedua pasangan itu berbicara di MK.
Salah seorang di antara tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai permohonan pihak Anies maupun Ganjar lebih bersifat narasi, asumsi, dan hipotesa, ketimbang menyampaikan bukti.
“Jadi lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta dan bukti yang diungkapkan dalam persidangan ini. Kami akan menjawab besok jam satu siang terhadap permohonan yang disampaikan oleh Pak Anies Baswedan-Muhaimin. Kami sudah mempersiapkan jawaban,” ujarnya.
KPU Akan Kumpulkan Saksi dan Bukti
Sementara Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan menyiapkan saksi dan bukti untuk menjawab gugatan yang disampaikan kandidat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Sidang dilanjutkan besok dengan agenda mendengar jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan.
Para penggugat tidak bisa mengajukan banding terhadap putusan mahkamah, yang diperkirakan akan diumumkan pada 22 April. Putusan akan diambil oleh delapan hakim agung karena seorang hakim agung lainnya, Anwar Usman, yang juga saudara ipar presiden Joko Widodo, dilarang ikut menyidangkan sengketa ini.