J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau menggelar rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Hasil Pemilu Tahun 2024 di Hotel Aston Kota Tanjungpinang, Kamis (2/5/24).
Rapat pleno terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih sebagai tindak lanjut pelaksanaan peraturan KPU nomer 6 2024 khususnya pasal 17 ayat 1 juncto pasal 21 ayat 1 bahwa di pasal 17 KPU harus menetapkan kursi dan calon terpilih 3 hari setelah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi terhadap daftar yang diregister.
Di kesempatan ini, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, pihaknya sudah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu tahun 2024.
“Berdasarkan hasil rekapitulasi yang kemarin sudah ditetapkan berdasarkan peraturan KPU nomer 6 dan petunjuk etnis no 503 kami menetapkan perolehan kursinya terlebih dahulu kemudian menetapkan calon- calon terpilih sejumlah 45 Kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Saat ditanya siapa partai pemenang dalam Pemilu 2024, Indrawan Susilo Prabowoadi menyebutkan, partai Golkar dan Gerindra sama-sama mendapatkan 9 kursi, disusul dengan partai-Partai lainnya sampai 45 kursi yang disepakati.
“Itu semua akan dilihat kemudian nanti terkait dengan pelantikan kemudian penetapan, alat kelengkapan DPRD itu menggunakan Undang-Undang MD3, jadi kami hanya menetapkan saja berapa kursinya, berapa suara sahnya kemudian kami serahkan kepada pemerintah provinsi Kepulauan Riau untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk kemudian mendapatkan pengesahan dan pelantikannya berdasarkan jadwal yang sudah diatur,” paparnya lagi.
Lebih lanjut dikatakan, secara serentak KPU mengadakan rapat pleno di 5 Kabupaten Kota. Khusus untuk di KPU Kota Batam dan Kota Tanjungpinang akan menetapkan rapat pleno terbuka penetapan kursi dan terpilih setelah selesai proses gugatan di Mahkamah Konstitusi dan diperkirakan selesai bulan Juni dan jika sudah selesai mereka akan mengadakan rapat pleno terbuka seperti hari ini.
“Kita akan melakukan pendampingan, lanjut Indrawan Susilo Prabowoadi, KPU RI menunjukkan Penasehat Hukumnya untuk mendampinginya teman-teman KPU Batam dan Tanjungpinang, hari ini pukul 13.30 Wib tadi sudah dilakukan sidang pendahuluan dan nanti informasi terakhir akan dilaksanakan sidang lanjutan pada tanggal 13 Mei waktunya belum ditentukan,” tambahnya.
Indrawan juga menyebutkan, dari Partai Terpilih ada yang tidak menyerahkan LHKPN ke KPU, kemudian keputusan apakah dilantik atau tidaknya itu berada di ranah Mendagri, tetapi mereka yakin dari 45 Calon Terpilih ini akan melengkapinya, apalagi waktunya cukup panjang yaitu 21 hari sebelum pelantikan.
Menurut Indrawan Susilo Prabowoadi, Pelantikan para calon Terpilih tersebut akan dilaksanakan pelantikan di Bulan September.
“Berdasarkan jadwal pelantikan akan dilaksanakannya di bulan September apakah sesuai dengan itu kita masih menunggu, karena ini di ranah pemerintahan untuk pelantikannya,” ungkapnya.
Di akhir, untuk komposisi Pilkada nanti sesuai arahan KPU RI dukungan pengusungan calon partai politik atau gabungan partai politik menggunakan hasil Pemilu 2024. “Nanti akan ditegaskan melalui petunjuk teknis atau keputusan KPU RI,” pungkasnya.
Editor: Agung