J5NEWSROOM.COM – Sineas terkemuka Nia Dinata turut menanggapi draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang masih menjadi kontroversi. Ia menilai draf RUU Penyiaran merupakan ancaman nyata bagi pelaku industri film lantaran di dalam Pasal 34F Ayat (2) tertuang kewajiban penyelenggara platform digital penyiaran untuk melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai pedoman perilaku penyiaran dan standar isi siaran. Pasal itu dinilai akan mengekang kebebasan berekspresi dari sebuah film di ruang digital.
“Ini merupakan ancaman buat saya,” kata Nia dalam sebuah acara diskusi daring, akhir pekan lalu.
Nia menjelaskan karyanya – yang mayoritas berlatar belakang isu gender – kerap dipublikasikan melalui layanan media over the top (OTT) atau platform streaming. Melalui layanan media OTT itu Nia bisa mengekspresikan kebebasan berekspresi lewat karya filmnya.
“Buat saya itu cukup melegakan. Ini bukan hanya buat saya. Tapi semua sineas Indonesia yang jadi lega,” ucapnya.
Namun Pasal 34F Ayat (2) dalam draf RUU Penyiaran menjadi mimpi buruk baru bagi para sineas di Indonesia. Kewenangan verifikasi seperti dalam pasal itu berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
“Semoga tidak jadi dijadikan undang-undang dan kita semua akan maju melindungi hak maupun kebebasan berekspresi serta kesetaraan untuk semua,” ujar Nia.
Dewan Pers Kembali Kritisi RUU Penyiaran
Dihubungi secara terpisah, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menilai beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran memang bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Draf RUU langsung menohok pada hak-hak yang diatur di dalam Pasal 28 UUD Tahun 1945 amandemen kedua yaitu yang paling utama adalah kebebasan berekspersi, berbicara, menuangkan ekspresi dalam bentuk tulisan, gambar, lisan, dan lainnya,” katanya.
Ninik juga menjelaskan beberapa hal yang menjadi perhatian Dewan Pers dalam draf RUU Penyiaran, antara lain adanya upaya untuk membedakan antara produk jurnalistik oleh media massa konvensional dengan produk serupa oleh media yang menggunakan frekuensi telekomunikasi.
“Padahal di dalam UU Pers dijelaskan penyampaian informasi adalah kegiatan jurnalistik yang dilakukan dalam bentu media cetak, elektronik, dan semua saluran termasuk yang menggunakan frekuensi telekomunikasi. Tidak boleh ada pembedaan bahwa produk jurnalistik yang melalui frekuensi telekomunikasi lalu medium pengawasannya tidak dilakukan oleh Dewan Pers. Itu artinya bertabrakan,” jelasnya.
Tak sampai di situ, kata Ninik, larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran juga bertentangan dengan pasal 4 Ayat (2) UU Pers. Larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers.
“Upaya untuk melarang jurnalisme investigasi melalui draf RUU Penyiaran itu sama saja mengekang, menghambat, dan menghabiskan hak dari pers untuk mengungkapkan hal-hal yang sering tidak terungkap. Ada satu fungsi penting dalam pers yaitu selain meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kontrol sosial,” ucapnya.
Menurut catatan Ninik, draf RUU Penyiaran tersebut bukan regulasi pertama yang ingin membungkam kebebasan berekspresi dan menghilangkan hak untuk tahu bagi masyarakat. Pada tahun 2015 ada pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalistik saat pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sementara UU Pemilu Tahun 2017 juga ingin membatasi penyiaran hasil pemilu, UU Cipta Kerja, hingga UU KUHP.
“Ramai-ramai menolak dan pasal itu di-take down di tahun 2017. Kemudian di UU Cipta Kerja. Kita tahu juga mulai ada keinginan melakukan pembatasan di dalam salah satu pasalnya. Lalu, kita ramai-ramai melakukan penolakan dan di-take down. Kami juga bersiap akan melakukan judicial review karena KUHP akan berlaku di tahun 2025,” pungkas Ninik.
Sumber: voaindonesia.com
Editor: Agung