J5NEWSROOM.COM, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Kapten MT Arman 114, Mahmoud Abdelazis Mohammed Hatiba, terpidana 7 tahun penjara pada kasus pencemaran lingkungan di perairan Laut Natuna sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Status DPO terhadap warga negara Mesir itu dikeluarkan Kejari Batam, sehari setelah putusan inkracht atau berkekuatan tetap.
Kajari (Kepala Kejari) Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, tidak ada upaya hukum yang dilakukan terdakwa Mahmoud terhadap putusan PN Batam hingga Rabu (17/7/2024) lalu. Di mana, putusan majelis hakim PN Batam, menetapkan Mahmoud Abdelazis Mohammed Hatiba, sebagai Kapten Kapal MT Arman dan sebagai penanggung jawab, dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Ternyata tak ada upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa, berarti perkara sudah kami anggap inkracht karena sudah lewat 7 hari,” ujar Kasna Dedi, kepada awak media di sela-sela acara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 di Kantor Kejari Batam, Kamis (18/7/2024) sore.
Karena sudah inkracht, Kajari Batam melanjutkan, sudah bisa dilakukan eksekusi terhadap terdakwa. Tak hanya itu, barang bukti Kapal MT Arman 114 beserta cargo yang dirampas untuk negara juga sudah bisa dieksekusi atau disita sesuai putusan pengadilan.
BACA JUGA: Nahkoda MT Arman 114 Minta Kapal dan LCO 166 Ribu Metrik Ton Dikembalikan Kepadanya
Saat ini, barang bukti kapal super tangker itu berada di Pelabuhan Dermaga 99 Batu Ampar. “Untuk itu, sudah bisa kami lakukan eksekusi terhadap orang maupun barang buktinya,” tegas Kasna Dedi.
Terkait keberadaan terpidana, tidak diketahui keberadaanya. Maka, Kejari Batam menetapkan DPO untuk terpidana Mahmoud Abdelazis Mohammed Hatiba. Begitu juga dengan surat pencegahan atau pencekalan yang sudah beberapa waktu lalu dikirimkan Kajari Batam ke Imigrasi.
“Kami sudah mengeluarkan status DPO untuk yang bersangkutan, begitu juga dengan surat pencegahan sudah kami kirim juga,” kata Kajari Batam.
Kasna Dedi menyebutkan, dengan dikeluarkan status DPO dan adanya pencekalan terpidana, pihaknya berharap yang bersangkutan bisa segera ditemukan atau diesekusi. Pihaknya juga sudah berkoodinasi dengan aparat keamanan lainnya untuk informasi keberadaan terpidana 7 tahun itu.
“Wajib bagi kami sebagai jaksa penuntut umum melaksanakan semua isi putusan hakim yang telah inkracht. Karena itu, kami pastikan akan memaksimalkan pencarian terpidana, dan sudah berkoodinasi dengan instansi terkait,” tegasnya.
Lanjut Kajari, dari pihaknya sendiri juga telah mencari keberadaan terpidana di berbagai tempat. Seperti apartemen yang pernah dihuni hingga rumah istri yang telah dinikahi terpidana di Tanjunguma, Batu Ampar.
BACA JUGA: Kewenagan Bakamla Dipertanyakan Owner MT Arman 114, Ini 10 Poin Penjelasan Bakamla
“Dari informasi masyarakat kami langsung merespon. Kemudian dilakukan pencarian di lokasi yang disampaikan, namun tetap belum kami temukan. Semua upaya sudah kami lakukan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Kasna mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Kapten MT Arman 114, WN Mesir, berusia 42 tahun itu, agar dapat memberi informasi, sehingga bisa dilakukan eksekusi.
“Jadi kami juga berharap informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan bersangkutan, agar menginformasikan ke kami,” kata Kasna Dedi.
Disinggung terkait kedatangan Kedutaan Iran ke Kajari Batam, menurut Kasna, tak membahas soal terdakwa, namun lebih kepada barang bukti Kapal MT Arman 114. “Kedutaan Iran ke sini hanya dalam rangka barang bukti. Kepentingannya terkait barang bukti, bukan terdakwa,” tutup Kasna Dedi.
Editor: Agung