J5NEWSROOM.COM, Bintan – Pengurus PWI Bintan mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPRD Bintan terkait kisruh pelarangan wartawan meliput kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor wakil rakyat tersebut yang terjadi beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua I DPRD Bintan, Fiven Sumanti, mengungkapkan, pelarangan wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan rapat dengar pendapat (RDP) karena ada miskomunikasi.
“Tidak ada sedikitpun niat kami untuk melarang peliputan. Saat itu rapat sudah hampir selesai, jadi maksud kami setelah rapat ditutup baru menjelaskan kepada rekan-rekan media melalui sesi wawancara,” tutur Fiven, Selasa (23/7/2024).
Ia menambahkan, pihaknya akan memberi sanksi teguran kepada staff DPRD Bintan yang telah melarang wartawan untuk melakukan tugas peliputan. Hal ini menjadi bahan evaluasi DPRD Bintan agar lebih baik berkomunikasi maupun memberikan informasi kepada rekan rekan media.
“Kami akan terus mengevaluasi, agar DPRD Bintan Bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat dan media. Kami DPRD Bintan meminta maaf kepada rekan- rekan media atas kesalahpahaman yang terjadi,” sebut Fiven.
Sementara itu, Ketua PWI Bintan Harjo Waluyo memberi penjelasan tentang UU Pers No. 40 tahun 2024. Bahwasannya tindakan pelarangan atau menghambat wartawan untuk mendapatkan imformasi itu ada diatur dalam UU dan dapat dipidana.
“Semua itu telah diatur dalam Undang-Undang, apalagi terkait pelarangan meliput atau menghalang- halangi itu bisa jatuhnya ke Pidana,” ujar Harjo.
“Semoga peristiwa ini jadi pembelajaran untuk semua. DPRD Bintan perlu mengevaluasi dan terus berbenah untuk bisa lebih baik lagi ke depannya,” tutupnya.
Editor: Agung