Buntut Pelarangan Pakai Jilbab, Majelis Mujahidin Indonesia Desak Presiden Copot Kepala BPIP

Kepala BPIP Yudian Wahyudi (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait jilbab Paskibraka di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan)

J5NEWSROOM.COM, Yogyakarta – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi telah menyampaikan permintaan maaf menyusul kontroversi pencopotan hijab Paskibraka yang bertugas mengibarkan bendera saat dikukuhkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Meski begitu, sejumlah pihak merasa permintaan tersebut belum cukup dan mendesak Yudian untuk mundur bahkan dicopot sebagai Kepala BPIP. Salah satunya Forum Jihad Islam (FJI) dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).

Pendekar DPP FJI, Abdurrahman Abu Dzakir mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera melakukan pencopotan terhadap Yudian. Hal ini dikarenakan Kepala BPIP dinilai telah mencoreng nama baik agama Islam dan wilayah Yogyakarta, mengingat Yudian pernah menjabat sebagai Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

“Di logika, enggak mungkin lah kalau (pelepasan) itu kesadaran (sukarela Paskibraka) sendiri. Pakai hijab itu kan wajib. Kalau enggak ada paksaan enggak mungkin Muslimah melepas jilbab enggak mungkin. Saya yakin yang pakai jilbab tahu aturan hukum Islam,” kata Abdurrahman, Ahad (18/8/2024) malam.

BPIP beralasan bahwa pencopotan hijab tersebut merupakan sukarela dari anggota Paskibraka. Meski, BPIP juga sudah memperbolehkan paskibraka untuk berhijab, yang awalnya aturan pelepasan hijab itu dikatakan untuk menjaga persatuan.

“Justru dengan keanekaragaman ini kalau misalkan dari non Islam enggak pakai jilbab, monggo, silakan, kita enggak mempersalahkan. Tapi, yang pakai hijab jangan dipermasalahkan juga. Wong sebelumnya gak ada masalah apa,” ucap Abdurrahman.

BACA JUGA: Tak Rela Dipaksa Copot Jilbab, Kesbangpol Minta Wakil Paskibraka Aceh Ditarik Balik!

Bahkan, Abdurrahman menduga pernyataan yang dikeluarkan Yudian sengaja untuk membuat kegaduhan menjelang Pilkada 2024. Untuk itu, pihaknya juga memberikan waktu satu pekan ini kepada Yudian untuk meminta maaf secara langsung kepada umat Islam.  

Sebelumnya, pencopotan hijab anggota Paskibraka ini juga disayangkan banyak pihak. Termasuk dari SMA Negeri 8 Yogyakarta, yang merupakan sekolah asal salah satu anggota Paskibraka, Keynina Evelyn Candra.  

BPIP berasalan bahwa pencopotan hijab saat pengukuhan oleh Presiden Joko WIdodo tersebut untuk menjaga persatuan. Namun, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 8 Yogyakarta, Slamet Nugroho mengatakan, justru alasan tersebut bertentangan dengan kebhinekaan dan Pancasila.  

“BPIP yang mengatakan bahwa pelepasan jilbab itu hanya untuk keseragaman. Kalau kita sandingkan dengan kebhinekaan yang ada di indonesia ini, kan jelas (pencopotan hijab) sangat bertentangan dengan itu (kebhinekaan),” kata Slamet.

Tidak hanya pada pengukuhan, namun awalnya pencopotan hijab tersebut juga akan diberlakukan saat upacara bendera pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, 17 Agustus 2024 besok. Meski, BPIP sudah mencabut aturan tersebut menyusul banyaknya dorongan dari masyarakat.

“Maka apapun yang terjadi, ya kalau misalnya itu (pencopotan hijab) tetap akan dilaksanakan, ya jelas itu bertentangan dengan Pancasila,” ucap Slamet.

BACA JUGA: Viral, Paskibraka Nasional Wakil Aceh ‘Dipaksa’ Lepas Jilbab

Saat bertugas pada upacara pengibaran dan penurunan bendera di Istana Negara di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024), anggota Paskibraka akhirnya diperbolehkan mengenakan jilbab. Kebijakan tersebut muncul usai perintah Kasatpres Heru Budi Wibowo agar Paskibraka bisa berjilbab.

Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi pun sudah menyampaikan permintaan maaf. “BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan, baik yang ada di Media Online maupun Media Massa lainnya, yang berlangsung selama 2 (dua) hari ini sejak tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024,”ujar dia.

Lebih lanjut, BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara.

Sumber: Republika
Editor: Agung