OJK Kepri: Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Masih Marak, 9.888 Entitas Ilegal Dihentikan

Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya, bersama jajaran, saat merilis kinerja OJK pada Triwulan II-2024, dalam acara Media Gathering di Natra Bintan Resort, Kamis (29/8/2024). (Foto: Adil/J5newsroom)

J5NEWSROOM.COM, Bintan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat bahwa investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak di masyarakat.

Sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan operasi 9.888 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, dalam diskusi bersama awak media di Netra Bintan pada Kamis (29/8/2024), menyatakan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan tingginya angka korban dari investasi dan pinjol ilegal adalah rendahnya literasi keuangan masyarakat, ditambah dengan tingginya kebutuhan akan pendanaan.

“Pertanyaannya, kenapa korban masih banyak? Salah satu penyebabnya adalah literasi digital masyarakat Indonesia yang masih rendah, termasuk pemahaman tentang perlindungan data pribadi. Faktor-faktor ini membuat angka korban investasi dan pinjol ilegal tetap tinggi,” tegas Sinar.

Sinar juga menegaskan bahwa OJK, bersama Satgas PASTI dan institusi terkait lainnya, berkomitmen untuk menghentikan peredaran investasi dan pinjol ilegal guna mencegah dan meminimalkan jumlah korban.

“Karena itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak dari investasi bodong dan pinjol ilegal terus dilakukan,” tambahnya.

Editor: Agung