Manila: Indonesia Tangkap Mantan Wali Kota yang Buron dari Filipina

Wali Kota Bamban Alice Leal Guo (kiri) saat menghadiri rapat dengar pendapat di Senat Filipina, di Manila, 25 Juni 2024. (Foto: Senat Filipina via AFP)

J5NEWSROOM.COM, Pihak berwenang di Manila, Filipina, mengatakan pada Rabu (4/9) bahwa otoritas Indonesia telah menangkap buronan mantan wali kota di Filipina yang dituduh memiliki hubungan dengan sindikat kriminal China dan pencucian uang senilai lebih dari 100 juta peso (sekitar 27,4 miliar rupiah).

Alice Guo, juga dikenal sebagai warga negara China dengan nama Guo Hua Ping, dicari oleh Senat Filipina karena menolak hadir dalam penyelidikan kongres atas dugaan hubungan kriminal.

Guo, yang mengatakan bahwa dia adalah warga negara asli Filipina, membantah tuduhan itu, dan menyebut tuduhan tersebut “jahat.”

“Rekan-rekan kami di imigrasi… telah mengonfirmasi bahwa Guo saat ini berada dalam tahanan kepolisian Indonesia,” kata Departemen Kehakiman Filipina dalam sebuah pernyataan.

Kasus ini terjadi di saat meningkatnya kecurigaan di Filipina mengenai aktivitas China, di tengah ketegangan yang makin meningkat mengenai klaim kedua negara di jalur perairan sibuk di Laut China Selatan.

Guo ditangkap pada Rabu pagi di Kota Tangerang , kata biro imigrasi dan komisi anti-kejahatan Manila dalam pernyataan terpisah.

“Tangan hukum itu panjang dan akan menggapai Anda,” kata Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr., sambil memperingatkan bahwa upaya untuk menghindari peradilan akan sia-sia.

“Kerja sama yang erat antara kedua pemerintah kami memungkinkan penangkapan ini,” tambahnya dalam sebuah pernyataan. “Kami sudah menyelesaikan pengaturan untuk pemulangan Alice Guo hari ini.”

Setelah dia kembali, Guo, yang memotong pendek rambutnya sebagai upaya penyamaran, akan diserahkan ke penegak hukum dan kemudian Senat, kata Jaime Santiago, direktur Biro Investigasi Nasional, dalam konferensi pers.

Pengacara Guo, Stephen David, tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Lembaga penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Anti Pencucian Uang (Anti-Money Laundering Council/AMLC), bulan lalu bersama-sama mengajukan beberapa tuduhan pencucian uang terhadap Guo dan 35 orang lainnya ke Departemen Kehakiman.

Mereka menuduh Guo dan komplotannya melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan senilai lebih dari 100 juta peso.

Mereka menuduh Guo dan rekan-rekan konspiratornya melakukan pencucian uang hasil kejahatan senilai lebih dari 100 juta peso atau sekitar lebih dari 27 miliar rupiah.

Guo dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota Bamban di Provinsi Tarlac dan kabur dari negara itu pada Juli. Badan anti-tindak kejahatan mengatakan Guo pergi ke Malaysia dan Singapura dengan menggunakan paspor Filipina, sebelum pergi ke Indonesia pada Agustus.

Senat meluncurkan penyelidikan pada Mei setelah penggerebekan sebuah kasino di Bamban pada Maret mengungkap apa yang dikatakan pejabat penegak hukum sebagai penipuan yang dilakukan dari fasilitas yang dibangun di atas sebagian tanah yang dimiliki oleh Guo.

Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah