J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam, Marzuki, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pada Kamis (12/9/2024). Marzuki didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran perjalanan dinas fiktif pada tahun 2016 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,28 miliar.
“Kemarin (Kamis, 12/8/9/2024) yang bersangkutan (Marzuki) telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Agenda sidangnya pembacaan surat dakwaan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, menjawab BATAMTODAY.COM, Jumat (13/9/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Hajar Siregar, dengan dua hakim anggota.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prasetyo, Marzuki diduga menggunakan dana perjalanan dinas DPRD Kota Batam untuk kepentingan pribadi. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Tiyan menjelaskan bahwa dalam sidang perdana tersebut, Marzuki dan tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan. “Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Batam tahun 2016. Berkas perkara Marzuki diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang kepada Kejari Batam pada 14 Juni 2024.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, mantan Bendahara DPRD Kota Batam, Raja Syamsul, telah lebih dulu divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang karena terbukti membantu Marzuki dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Editor: Agung