Ditpolairud Polda Kepri Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Batam

Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri usai penangkapan pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis minyak tanah. (Foto: Humas Polda Kepri)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah. Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/9/2024) di wilayah Tanjung Gundap, Kota Batam, setelah Tim Subditgakkum Ditpolairud menerima informasi dari masyarakat.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Pada pukul 13.14 WIB, tim mendapati sebuah mobil sedan Toyota Corona putih dengan nomor polisi BP 1715 ZT yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak tanah bersubsidi. Mobil tersebut dikendarai oleh tersangka berinisial SR.

“Setelah diperiksa, SR mengakui membawa 10 jeriken minyak tanah subsidi yang diangkut dari Pulau Temoyong menggunakan speed boat. Tim kemudian membawa SR dan barang bukti ke Markas Ditpolairud Polda Kepri,” ujar Kombes Pol Zahwani, Minggu (14/9/2024).

Pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa di Kampung Tua Tanjung Gundap, petugas menemukan tambahan 4 jeriken minyak tanah, 61 botol air mineral berisi minyak tanah, serta peralatan lain. Semua barang bukti beserta tersangka SR diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil sedan Toyota Corona, 14 jeriken minyak tanah, 61 botol air mineral berisi minyak tanah, sebuah speed boat bermesin 15 pk, serta beberapa peralatan lain yang diduga digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

SR akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar tercipta lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Editor: Agung