J5NEWSROOM.COM, Bintan – Rencana pengembangan kawasan industri di Pulau Poto Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan oleh PT GBKEK menuai perhatian serius dari masyarakat setempat. Sejumlah tokoh mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan hak-hak pemilik lahan yang berada di wilayah tersebut.
Tokoh masyarakat Bintan, Virginus, menyatakan bahwa sekitar 50 hektar lahan yang dimiliki secara sah oleh perusahaan dan pribadi masuk dalam siteplan pengembangan kawasan industri. Ia menegaskan bahwa masyarakat Bintan bukan anti-investasi, melainkan mendukung kemajuan daerah, asalkan dilakukan dengan cara yang benar.
“Warga Bintan mendukung investasi, tapi jangan sampai hak orang lain dihilangkan demi kepentingan pengembangan,” ujar Virginus saat berkunjung ke Pulau Poto, Sabtu, 14 September 2024.
Virginus menambahkan, meskipun pimpinan PT GBKEK, Santoni, sebelumnya menyatakan bahwa perusahaan tidak memaksa pemilik lahan untuk menjual, kenyataannya berbeda. Ketika pihak lain mencoba mengurus perizinan untuk pengembangan pariwisata di Pulau Poto, proses tersebut terhambat karena siteplan PT GBKEK sudah mencakup area tersebut.
“Parahnya, ada rencana reklamasi di sekitar Pantai Pasir Bana tanpa menyelesaikan masalah dengan pemilik lahan terlebih dahulu,” kata Virginus.
Senada dengan itu, La Nofa’i, tokoh masyarakat Kampung Tenggel, juga mengkritik keberadaan lahan yang dikuasai secara sah oleh Donny di Pantai Pasir Bana dan PT MMJ. Menurutnya, lahan tersebut sudah dimiliki secara turun-temurun sejak tahun 1960-an, jauh sebelum adanya rencana pengembangan oleh PT GBKEK.
La Nofa’i menegaskan, masyarakat Kampung Tenggel mendukung pengembangan pariwisata di wilayah tersebut, selama tidak mengganggu mata pencaharian nelayan setempat yang telah bergantung pada hasil laut.
“Jika reklamasi pantai dilakukan, itu akan mematikan pendapatan nelayan yang sudah bergantung pada perairan di sana,” ujarnya.
Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait segera mengevaluasi rencana pengembangan industri ini demi kepentingan bersama.
Editor: Agung