OJK Dorong Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah melalui Berbagai Inisiatif dan Regulasi

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara saat menghadiri Pertemuan Tahunan Dewan Pengawas Syariah 2024 yang digelar di Jakarta, Jumat (11/10/2024). (Foto: Humas OJK)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan daya saing dan pertumbuhan industri keuangan syariah melalui berbagai regulasi dan inisiatif strategis. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah 2024 yang digelar di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Mirza menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan penting. “Kami telah mengeluarkan sembilan Peraturan OJK (POJK) di sektor perbankan syariah, tujuh Surat Edaran OJK (SEOJK) perbankan syariah, serta beberapa POJK terkait pasar modal syariah, produk asuransi, dan industri penjaminan syariah,” ujarnya.

Menurut Mirza, regulasi-regulasi ini diharapkan dapat mendukung peran Dewan Pengawas Syariah dalam meningkatkan tata kelola industri keuangan syariah serta memperkuat daya saing sektor tersebut di Indonesia.

Selain itu, OJK juga sedang menggagas pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan terkait pengembangan industri syariah. “Komite ini akan membantu percepatan penyusunan peraturan, sekaligus mendukung integrasi kebijakan OJK dalam penguatan sektor keuangan syariah,” tambah Mirza.

Dalam pengembangan sektor jasa keuangan syariah, OJK berpegang pada prinsip menciptakan kesetaraan, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan keunggulan komparatif dengan menonjolkan keunikan keuangan syariah.

Berdasarkan data OJK, industri keuangan syariah menunjukkan kinerja yang positif dengan total aset mencapai Rp2.742,28 triliun per Agustus 2024, meningkat 12,91 persen dari tahun sebelumnya. Di sektor perbankan syariah, total aset tercatat sebesar Rp902,39 triliun, sementara sektor keuangan non-bank syariah mencapai Rp163,47 triliun, dan sektor pasar modal syariah sebesar Rp1.676,42 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya edukasi yang masif terkait keuangan syariah untuk mendorong pertumbuhan industri ini. “Kita perlu memperluas inklusi keuangan syariah sehingga bisa tercapai kesejahteraan finansial di masyarakat,” kata Friderica.

OJK telah membentuk kelompok kerja literasi dan inklusi keuangan syariah (LIKS) untuk merancang program-program edukasi keuangan syariah yang lebih komprehensif ke depan. “Kami akan terus memperkuat program literasi agar inklusi keuangan syariah semakin meningkat,” tambahnya.

Dukungan dari MUI

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), H. Amirsyah Tambunan, turut memberikan pandangan terkait perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Amirsyah menekankan bahwa kolaborasi berbagai pihak sangat penting dalam menjaga keberlanjutan perkembangan ekonomi dan keuangan syariah.

“MUI sebagai tenda besar umat Islam akan menjadi bagian penting dalam literasi dan edukasi keuangan syariah, untuk mendorong masa depan yang lebih baik,” ujarnya. Amirsyah berharap sinergi antara MUI dan berbagai komponen lainnya dapat membuka jalan bagi pengembangan industri keuangan syariah yang lebih besar di kancah internasional.

Dengan berbagai inisiatif ini, OJK bersama stakeholder lainnya optimis bahwa sektor keuangan syariah akan semakin berkembang dan memainkan peran yang signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor: Agung