LAPORAN: Syajarul Rusydy
J5NEWSROOM.COM, Bintan – Seorang pemuda berinisial PEN (22) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Timur karena diduga terlibat dalam pencurian di sebuah rumah warga di Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada Minggu (20/10/2024). Penangkapan dilakukan di Desa Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, pada Kamis (24/10/2024).
Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin, mengkonfirmasi penangkapan tersebut, menyatakan bahwa pelaku telah diamankan bersama barang bukti hasil curian. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Iya, pelaku sudah kita amankan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Untuk sementara, satu orang pelaku yang kita tangkap,” jelas Firuddin saat ditemui di Kijang, Minggu (3/11/2024).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Richie Putra, menjelaskan bahwa pelaku memasuki rumah korban melalui pintu belakang dan merusak akses tersebut. “Pelaku merusak pintu belakang, kemudian masuk dan memanjat toilet untuk mengambil sejumlah uang serta alat pemantau CCTV,” ungkap Richie.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit CCTV, jaket abu-abu, helm, dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy. Tersangka kini dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor: Agung