Jaring Hantu, Pembunuh Diam-diam Kehidupan Laut

Sejumlah nelayan sedang membereskan jaring sebelum mulai melaut. Jaring-jaring nelayan di Indonesia masih menggunakan bahan yang tidak ramah lingkungan seperti plastik dan nilon. (Foto: DFW Indonesia)

J5NEWSROOM.COM, Masalah ghost fishing atau jaring hantu menjadi perhatian besar di Indonesia dan dunia, terutama setelah CEO 4Ocean, Alex J. Schulze, memamerkan penemuan jaring ikan yang terbuat dari bahan plastik dan nilon di Pantai Pulukan Bali. Jaring yang tertinggal dan tidak terpakai ini membentuk siklus berbahaya yang memerangkap hewan-hewan laut, termasuk ikan, penyu, lumba-lumba, dan hiu. Hal ini menyebabkan kematian atau cedera pada banyak spesies serta merusak ekosistem laut. Lebih mengkhawatirkan lagi, jaring yang terbuat dari bahan sintetis dapat bertahan ratusan tahun, memecah menjadi mikroplastik yang dikonsumsi oleh hewan laut dan mencemari ekosistem.

Di Indonesia, masalah ini cukup serius, dengan banyak nelayan yang masih kurang menyadari dampak jangka panjang dari membuang jaring rusak ke laut. Di Pantai Utara (Pantura), misalnya, nelayan sering kali tidak mempertimbangkan konsekuensi ekologis dari membuang jaring hantu. Abdi Suhufan dari DFW Indonesia menyatakan bahwa meskipun upaya pembersihan terus dilakukan, tidak ada perkiraan yang tepat mengenai jumlah jaring ikan yang dibuang di laut Indonesia.

Solusi yang diajukan termasuk penggunaan jaring ramah lingkungan yang dikembangkan oleh IPB University. Jaring ini terbuat dari serat tumbuhan seperti pandan laut dan kelapa, yang mudah terurai dan tidak mencemari laut. Namun, tantangan besar muncul dari keraguan nelayan untuk mengganti jaring sintetis dengan yang ramah lingkungan, karena jaring ramah lingkungan memiliki masa pakai yang lebih pendek. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kebutuhan ekonomi nelayan.

Di sisi lain, pemerintah dan lembaga lingkungan seperti WWF berusaha untuk meningkatkan kesadaran nelayan mengenai pentingnya menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan melalui edukasi dan sosialisasi. Namun, di tingkat hukum, belum ada perangkat hukum yang cukup tegas untuk menanggulangi masalah pembuangan jaring hantu secara nasional. Pembenahan sistem pengelolaan sampah dan pengawasan yang lebih ketat di tingkat lokal diperlukan untuk meminimalisir dampak ghost fishing ini.

Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah