J5NEWSROOM.COM – Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court – ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan menteri pertahanannya Yoav Gallant, dan pejabat Hamas.
ICC menuduh mereka melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas perang di Gaza dan serangan Oktober yang memicu serangan Israel di wilayah Palestina.
Keputusan pada Kamis mengubah Netanyahu dan yang lainnya menjadi tersangka yang diinginkan secara internasional dan kemungkinan akan semakin mengisolasi mereka serta mempersulit upaya menegosiasikan gencatan senjata untuk mengakhiri konflik selama 13 bulan.
Netanyahu memecat menteri pertahanannya, Yoav Gallant, dalam pengumuman mengejutkan awal bulan ini.
Netanyahu dan Gallant telah berulang kali berselisih selama perang di Gaza. Namun Netanyahu menghindari pemecatan saingannya.
Upaya sebelumnya untuk memecat Gallant pada Maret 2023 memicu protes jalanan yang meluas terhadap Netanyahu.
Editor: Agung