Oleh Dahlan Iskan
Sejak terbang dari Chicago pikiran saya buntu. Saya tidak segera menemukan topik untuk diskusi dengan para ketua pengadilan. Waktunya: sehari setelah saya tiba di Indonesia. Kamis lalu. Di Surabaya.
Penyelenggara acara itu Mahkamah Agung. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Topiknya terlalu menarik: perubahan. Yang wajib hadir adalah para ketua pengadilan se-Indonesia. Yang se-Jatim hadir langsung. Selebihnya lewat zoom.
Pikiran saya buntu karena satu hal: menemukan ide bagaimana memulai perubahan. Terlalu banyak yang harus diubah.
Saking banyaknya sudah seperti benang ruwet. Ujung benangnya sudah menyatu dengan pangkalnya. Bahkan mbundel sekalian dengan jarumnya.
Pun seandainya seluruh hakim mau berubah. Belum akan menyelesaikan persoalan. Benang ruwet itu sudah bercampur dengan benang ruwet di seluruh lembaga hukum. Bundelannya banyak. Ruwet semua. Menyatu padu. Baku ruwet.
Maka hanya sebuah ceramah tidak akan ada gunanya. Hanya akan menjadi sebutir jarum di tumpukan jerami. Saya sudah agak lama tidak percaya lagi efektivitas ceramah. Dari pada ceramah pilih balik saja lagi ke Chicago.
Tapi pesawat tidak bisa diputar balik. Saya pun mendarat di Jakarta. Ke Bandung sebentar. Lalu ke Surabaya. Dari bandara Juanda sudah dijemput untuk ke acara itu. Buru-buru. Pesawat telat 15 menit.
Saya benar-benar tidak ceramah. Saya minta izin moderator untuk langsung dialog. Baik dengan para ketua pengadilan yang hadir di situ maupun dengan yang di layar zoom.
Yang jadi moderator Hasanudin SH MH, direktur pembinaan tenaga teknis di Ditjen Peradilan Umum Mahkamah Agung.
Saya pun mengajukan topik perubahan yang paling sederhana: bisakah hakim memulai sidang tepat waktu.
Anda sudah tahu: jadwal sidang itu sering seperti jadwal salah satu perusahaan penerbangan di Indonesia.
Saya sengaja menghindari topik berat seperti perdagangan perkara dan sogok-menyogok. Terlalu ruwet. Terlalu sulit diubah. Saya tidak akan berhasil mengubah ini.
Dan lagi diskusi ini di Surabaya. Soal sogok-menyogok lagi sensi.
Enam orang ingin angkat bicara. Tambah dua lagi yang lewat zoom: ketua pengadilan Manokwari di Papua dan ketua pengadilan Purwokerto di Jateng. Masih banyak yang ingin bicara tapi saya anggap cukup.
Hampir semua ketua pengadilan yang angkat bicara itu berpendapat tidak mungkin dilakukan perubahan. Alasan mereka: jumlah perkara terlalu banyak. Jumlah hakim kurang. Ruang sidang terbatas. Terkait pula pihak di luar hakim: jaksa dan lembaga pemasyarakatan.
Jaksa harus menghadirkan saksi-saksi. LP harus mengirim terdakwa dari ruang tahanan. Tidak bisa diubah.
Di tengah pesimisme yang parah itu seorang wanita unjuk tangan. Dia wakil ketua pengadilan negeri Probolinggo. Dia ternyata sudah melakukan perubahan. Jadwal sidang di Probolinggo selalu tepat waktu.
Nama wakil ketua pengadilan itu Mayasari Oktavia SH MH. Saya pun minta agar Mayasari menceritakan kisah suksesnyi melakukan perubahan.
“Ketua majelis hakim harus tegas. Kalau ditunggu setengah jam pihak-pihak terkait belum datang sidang dibatalkan,” kata Mayasari.
Sejak awal dia sudah memberitahukan ketegasan itu kepada jaksa dan LP. Mereka pun membentuk grup WA khusus untuk jadwal sidang.
Ketika tulisan ini terbit, Mayasari mungkin sudah dilantik menjadi ketua Pengadilan Negeri Magetan.
Tapi, kata hakim yang lain, Probolinggo kota kecil. Tidak mungkin itu bisa dilakukan di pengadilan lain di kota yang lebih besar.
Diskusi pun ramai. Biarlah mereka saling melihat apa yang bisa dilakukan.
Ada lagi alasan tambahan: soal keharusan satu perkara ditangani hakim majelis. Tiga orang atau lebih. Tidak bisa diadili hanya oleh satu hakim. Jadwal pun kian sulit dibuat. Tiap anggota majelis bisa terkait dengan jadwal sidang perkara lain. Apa pun alasannya Mayasari sudah berhasil melakukan perubahan.
Mahkamah Agung, kata Hasanudin, terus mendorong perubahan. Termasuk mengadakan acara ini.
Saya sebenarnya ingin ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ikut bicara. Kabarnya PN Jaksel sukses melakukan digitalisasi pendaftaran dan penjadwalan sidang. Saya lupa.
Topik ringan lain yang saya ajukan adalah: mengapa orang yang sudah mengaku bersalah masih harus diadili untuk menentukan ia/dia bersalah atau tidak. Mengapa mereka yang sudah mengaku bersalah tidak langsung saja diputuskan nilai hukumannya.
Saya tahu itu tidak mungkin diubah. Aturan hukumnya mengatakan begitu. Tapi siapa tahu ada terobosan dari para ketua pengadilan di forum itu.
Seorang hakim senior angkat bicara. Namanya: Iwan Anggoro Warsita SH MHum. Ia kini menjabat Ketua PN Blitar. Iwan juga produktif dalam menulis buku. Sudah banyak buku hukum ia terbitkan.
Iwan Anggoro menceritakan pengalamannya yang sangat menarik. Yakni saat menjadi hakim di daerah kepulauan terpencil. Jarak antar pulaunya bisa dua tiga hari naik perahu.
Salah satunya saat ia ditugaskan menyidangkan perkara di Saumlaki, Maluku Tenggara. Lokasinya sudah lebih dekat ke Dili, Timor Leste.
Untuk ke sana perlu biaya perjalanan dinas. Anggaran tidak besar. Maka perjalanan dinas itu dibatasi: hanya tiga hari. Lebih dari itu harus biaya sendiri.
Tentu hakim tidak mau bertugas pakai uang sendiri. Maka dalam tiga hari puluhan perkara bisa diselesaikan.
“Keterbatasan biaya perjalanan dinas ternyata bisa membuat perkara cepat diputuskan,” katanya. Seluruh ruangan tertawa riuh.
Iwan menyimpulkan satu perkara sebenarnya bisa ditangani dengan cepat. Yang penting ada dua alat bukti. “Hakim kan punya senjata ini,” katanya sambil menuding dada. “Senjata keyakinan.”
Anda sudah tahu: hakim memang boleh membuat putusan berdasar keyakinannya/nyi –setelah melihat kekuatan dua alat bukti.
“Apakah cara di kepulauan itu bisa diterapkan di kota besar?” tanya saya.
“Bisa!” jawabnya mantap –semantap rasa ikan bakar di Saumlaki.
“Kan situasinya berbeda?” tukas saya.
“Tetap bisa. Asal mau,” katanya. “Kalau untuk perkara pasal 362, hakim sampai mengajukan lebih dari delapan pertanyaan, pasti itu hakim bodoh!” katanya.
Anda sudah tahu pasal 362 itu apa: pencurian.
Memang sebenarnya banyak yang bisa dilakukan. Masalahnya: mau atau tidak. Pasti bisa tapi belum tentu mau.
Ada yang bertanya balik: bagaimana cara saya melakukan banyak terobosan. Misalnya saat jadi dirut PLN.
Saya bilang, modalnya dua: akal sehat dan hati nurani. Saya selalu mengombinasikan dua sisi itu. Begitu akal sehat dan hati nurani sudah menyatu saya berani lakukan terobosan apa saja.
Tapi memang banyak orang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan akal sehat dan hati nuraninya sendiri. Misalnya akibat pengaruh atasan. Atau pengaruh uang.
Setiap kali orang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan akal sehat dan hati nurani, setiap itu pula ia sudah melakukan pembunuhan akal sehatnya sendiri. Kalau itu sering dilakukan maka orang itu sudah tidak lagi punya akal sehat.
Masih banyak yang akan angkat bicara. Tapi saya harus segera balik ke Juanda. Balik ke Bandung. Tidak sempat mampir rumah. Dan lagi pembicara berikutnya sudah tiba: Ignasius Jonan yang sudah Anda kenal itu.
Penulis adalah wartawan senior Indonesia