J5NEWSROOM.COM, Surabaya – Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 memicu kekhawatiran luas terkait dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan harga barang kebutuhan pokok.
Dampak pada UMKM dan Pariwisata
Dita Indraswari, pelaku UMKM di Denpasar, Bali, mengungkapkan kekhawatirannya atas kesenjangan antara kenaikan harga barang dan daya beli masyarakat, khususnya di daerah wisata seperti Bali. “Apa-apa kebutuhan di tempat wisata jauh lebih mahal dibandingkan di Jawa. Jadi, kenaikan PPN ini akan memperbesar kesenjangan tersebut,” katanya.
Sektor pariwisata, yang sangat bergantung pada daya beli wisatawan, juga dikhawatirkan akan merasakan imbas besar akibat kenaikan ini.
Sektor Properti Terdampak
Kenaikan PPN juga menjadi momok bagi sektor properti. Sotya Parasto, agen properti di Sidoarjo, menyebut bahwa kenaikan ini dapat menurunkan minat masyarakat untuk membeli properti baru. Ia berharap pemerintah mengulangi kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), seperti yang diterapkan pada masa kenaikan PPN menjadi 11% sebelumnya. Kebijakan tersebut terbukti membantu memulihkan gairah pasar properti.
“Jika PPN DTP tidak diberlakukan lagi, penjualan properti bisa jeblok,” ujar Sotya.
Pandangan Ekonom: Kebijakan Tidak Efektif
Aluisius Hery Pratono, ekonom dari Universitas Surabaya, mengkritik kebijakan ini sebagai langkah yang tidak efektif dan tidak tepat waktu. Menurutnya, kenaikan PPN sebesar 1% dapat menjadi alasan bagi pelaku usaha untuk menaikkan harga secara berlebihan, yang pada akhirnya justru merugikan masyarakat kecil.
“Efek kenaikannya akan lebih besar daripada penerimaan tambahan yang dihasilkan pemerintah,” jelas Hery.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap bijak dalam mengelola konsumsi agar tidak memicu efek kepanikan yang dapat memperburuk situasi.
Imbas Lebih Luas
Kenaikan PPN juga diperkirakan akan memengaruhi sektor transportasi dan pariwisata, yang erat kaitannya dengan belanja masyarakat. Sebelum kenaikan ini diterapkan, harga di sektor-sektor tersebut sudah menunjukkan tren peningkatan, yang dapat semakin membebani masyarakat jika kenaikan PPN berlaku.
Harapan untuk Kebijakan Berimbang
Masyarakat dan pelaku usaha berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ini, atau setidaknya menyediakan skema kompensasi seperti PPN DTP untuk sektor-sektor terdampak guna menjaga kestabilan daya beli dan aktivitas ekonomi.
Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah