J5NEWSROOM.COM, Kuala Lumpur – Pengadilan Malaysia telah mengizinkan pencabutan dakwaan korupsi terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak dan mantan Menteri Keuangan Irwan Serigar Abdullah terkait skandal 1MDB. Dakwaan tersebut mencakup pelanggaran kepercayaan yang melibatkan dana pemerintah sebesar 6,6 miliar ringgit (sekitar Rp23,67 triliun). Meski pencabutan dakwaan dilakukan, hal ini tidak berarti keduanya divonis bebas. Menurut pengacara, pengadilan memutuskan berdasarkan penundaan prosedur dan kegagalan penuntut dalam mengungkapkan dokumen penting.
Najib, yang mendirikan 1MDB saat menjabat sebagai perdana menteri pada 2009, telah dihukum 12 tahun penjara pada 2022 atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait skandal ini. Namun, hukumannya kemudian dikurangi setengahnya oleh dewan pengampunan yang dipimpin oleh raja Malaysia. Najib telah meminta maaf atas keterlibatannya dalam skandal tersebut, meskipun tetap bersikeras bahwa dia tidak mengetahui transfer ilegal dana negara.
Keputusan ini memicu pertanyaan tentang komitmen pemerintah Perdana Menteri Anwar Ibrahim dalam memberantas korupsi. Anwar sebelumnya terpilih dengan platform antikorupsi, tetapi dikritik atas lambatnya reformasi dan tuduhan bahwa ia tidak cukup tegas terhadap kasus-kasus besar. Anwar menegaskan bahwa ia tidak ikut campur dalam proses hukum.
Najib juga sedang mengupayakan untuk menjalani sisa masa hukumannya sebagai tahanan rumah. Pemerintah Malaysia baru-baru ini mengumumkan rencana pemberlakuan undang-undang yang memungkinkan tahanan rumah untuk beberapa pelanggaran, meskipun mereka membantah bahwa aturan tersebut ditujukan untuk Najib atau politisi lain yang terlibat korupsi.
Keputusan pengadilan ini, bersamaan dengan kontroversi politik seputar penanganan skandal 1MDB, terus menjadi sorotan di Malaysia. Skandal ini merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di dunia, melibatkan pencurian dana senilai sekitar USD4,5 miliar.
Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah