J5NEWSROOM.COM, Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, akan mulai membela diri pekan ini atas tuduhan menerima suap senilai lebih dari 500 juta dolar AS. Ia juga mengajukan permohonan untuk menjalani sisa masa hukumannya di tahanan rumah. Saat ini, Najib sedang menjalani hukuman enam tahun penjara atas keterlibatannya dalam skandal korupsi 1MDB yang juga menyebabkan kekalahannya dalam Pemilu 2018.
Pada Senin, Najib, yang kini berusia 71 tahun, akan memberikan pembelaan atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dalam dugaan suap sebesar 2,27 miliar ringgit (sekitar Rp8 triliun) dan 21 dakwaan pencucian uang. Kasus tersebut berkaitan dengan Tanore Finance Corp, yang menurut otoritas AS, digunakan untuk menggelapkan dana 1MDB. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan.
Najib sebelumnya telah meminta maaf atas skandal 1MDB, namun ia menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi ilegal selama masa jabatannya.
Upaya Mendapatkan Tahanan Rumah
Pada Kamis, Pengadilan Banding akan mendengar permohonan Najib terkait keputusan sebelumnya yang menolak permintaannya untuk menjalani tahanan rumah. Ia mengklaim memiliki izin dari mantan raja untuk menjalani sisa hukumannya di rumah. Namun, pengadilan menolak bukti yang diajukan Najib, menyebutnya sebagai rumor. Dokumen terkait klaim tersebut belum dipublikasikan, dan mantan raja belum memberikan komentar.
Jika banding Najib diterima, kasus ini akan kembali ke pengadilan lebih rendah. Ada pula spekulasi bahwa Najib dapat diuntungkan oleh undang-undang baru yang memungkinkan tahanan rumah sebagai alternatif hukuman. Namun, pemerintah di bawah Perdana Menteri Anwar Ibrahim membantah undang-undang ini dirancang untuk membantu Najib.
Latar Belakang Kasus dan Dampaknya
Skandal 1MDB melibatkan tuduhan penggelapan miliaran dolar yang digunakan untuk membeli barang mewah, termasuk kapal pesiar dan karya seni. Kasus ini menjadi faktor utama dalam kekalahan partai Najib, UMNO, pada Pemilu 2018. Penyelidikan terkait skandal ini juga melibatkan Amerika Serikat, Swiss, dan Singapura, yang menduga sistem keuangan mereka digunakan untuk pencucian uang.
Najib mulai menjalani hukuman 12 tahun penjara pada Agustus 2022 atas penyalahgunaan dana publik dari SRC International, salah satu unit 1MDB. Hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi enam tahun oleh dewan pengampunan Malaysia. Meski demikian, Najib berhasil memenangkan beberapa kasus hukum lainnya sejak saat itu.
Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah