Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12%

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir saat menerima Anugerah Hamengku Buwono IX dari UGM, Kamis, (19/12/2024). (Foto: UGM)

J5NEWSROOM.COM, Yogyakarta – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Langkah ini menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, yang menyarankan agar kebijakan tersebut dikaji ulang.

“Maka mungkin perlu betul-betul dikaji ulang ya. Sehingga kebijakan pajak itu juga memperhatikan aspek keadilan sosial,” ujar Haedar usai menghadiri rapat terbuka peringatan Lustrum XV dan Dies Natalis ke-75 Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (19/12/2024).

Haedar menekankan pentingnya kebijakan perpajakan yang berlandaskan prinsip keadilan sosial. Menurutnya, keputusan menaikkan tarif PPN dapat berdampak pada kelompok masyarakat yang rentan, termasuk usaha kecil, individu yang tengah bangkit secara ekonomi, serta lembaga sosial yang beroperasi dengan tujuan non-komersial.

“Problemnya kan selalu terkait dengan perusahaan-perusahaan kecil, lalu warga masyarakat yang mulai berusaha untuk bangkit berekonomi, kemudian tentu lembaga-lembaga sosial yang memang ada dimensi urusan pajak tetapi mereka bergerak secara sosial,” jelas Haedar.

Ia juga menyoroti pentingnya menciptakan kebijakan yang tidak menghambat semangat kemajuan di berbagai elemen masyarakat, terutama institusi yang tidak sepenuhnya bergerak di sektor bisnis berskala besar.

“Di situ saja yang harus diperhatikan betul, sehingga kebijakan itu tidak menghambat spirit kemajuan pada setiap elemen masyarakat,” tambahnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara demi mendukung stabilitas ekonomi nasional. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

Sri Mulyani juga menekankan bahwa langkah ini diperlukan untuk memastikan keberlanjutan fiskal dan penguatan ekonomi di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Kebijakan ini juga menuai kritik dari pelaku pariwisata di Magelang, yang memprediksi bahwa kenaikan tarif PPN dapat menurunkan jumlah kunjungan wisatawan. Mereka khawatir langkah ini akan menambah beban pelaku usaha kecil yang tengah berupaya pulih pasca-pandemi.

Sebagai salah satu organisasi besar di Indonesia, Muhammadiyah menyerukan agar pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan ini dengan lebih memperhatikan dampaknya pada masyarakat luas.

Sumber: Kompas
Editor: Agung