Kebijakan Opsen Pajak Kepri Dinilai Bebani Masyarakat, Pelaku Usaha Otomotif Minta Peninjauan Ulang

Ilustrasi kendaraan mobil. (Ist)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai menerapkan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Kebijakan ini juga diatur dalam Peraturan Daerah Kepri No. 1 Tahun 2024.

Opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Di Provinsi Kepri, besaran opsen pajak yang ditetapkan adalah sebesar 66 persen dari tarif PKB dan BBNKB yang berlaku.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa tarif PKB di Kepri mengalami penurunan dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen. Sementara itu, tarif BBNKB 1 tetap sebesar 10 persen.

Opsen pajak ini akan mulai diterapkan bersamaan dengan kedua pajak tersebut pada 5 Januari 2025.

Namun, kebijakan ini menuai tanggapan dari pelaku usaha otomotif di Kepri.

Branch Manager Agung Toyota, Aulia Muhammad, mengungkapkan bahwa penambahan opsen pajak sebesar 66 persen dinilai sangat memberatkan masyarakat yang ingin memiliki kendaraan bermotor.

“Walaupun tarif PKB di Kepri turun dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen, penambahan opsen pajak ini memberikan beban tambahan yang cukup signifikan bagi masyarakat,” ujar Aulia.

“Kondisi ekonomi saat ini belum sepenuhnya pulih, daya beli masyarakat juga cenderung menurun,” kata Aulia.

Aulia juga berharap agar Pemerintah Provinsi Kepri dapat meninjau kembali kebijakan ini.

“Kami, para pelaku otomotif di Kepri, dengan hormat memohon agar Bapak Gubernur dapat meninjau ulang kebijakan opsen pajak ini,” sebut Aulia.

“Jika memungkinkan, kami berharap ada keringanan tarif untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mendukung keberlanjutan industri otomotif di wilayah ini,” tambahnya.

Menurut Aulia, penyesuaian kebijakan pajak ini sangat penting agar tidak menurunkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor.

Hal ini, pada gilirannya, dapat berdampak negatif pada sektor otomotif serta perekonomian daerah secara keseluruhan.(*)