LAPORAN: Rusydy
J5NEWSROOM.COM, Bintan – Akhir tahun 2024 lalu, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari perkara itu, polisi berhasil mengamankan dua orang yang terlibat, sekaligus berperan sebagai mucikari.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Bintan Timur AKP Khafandi. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.
“Untuk kedua tersangka masing masih berinisial TL (21) dan AT (24). Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 17 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, jo pasal 12 jo pasal 15 ayat (1) huruf G, Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), jo Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” papar Khafandi saat di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (7/1/2025).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Richie Putra menjelaskan bahwa TL ada seorang wanita yang berperan untuk menjemput korban, apabila ada pesanan. Sedangkan AT seorang laki laki yang bertugas menjajakan korban kepada pria hidung belang.
“Kedua tersangka ternyata pemain lama, yang sebelumnya beraksi di Kota Batam. Lalu, AT dan TI menjalankan aksi tidak manusiawi itu ke Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang yang ada di Pulau Bintan,” kata Richie.
Pengungkapan sendiri terjadi itu di wilayah Kecamatan Bintan Timur (Bintim) pada akhir November 2024 lalu. Berawal dari laporan keluarga korban bahwa anaknya akan dijemput oleh seseorang yang notabene nya dijual ke pelanggan.
“Saat itu juga anggotanya ke rumah orang tua korban. Di rumah itu, ada dua tersangka dan dua orang anak merupakan korban. Dan langsung kami ciduk di tempat itu,” timpal Richie.
Editor: Agung