Implementasi PKS Dewan Pers-Kemendikbud Saintek, Unhas Susun Konsep Pedoman Aktivitas Pers Mahasiswa

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu dan TA DP Erick Tanjung bersama Direktorat Kemahasiswaan Unhas usai menyusun konsep Pedoman Implementasi Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Kampus, Sabtu 18 Januari 2025. (Foto: Dewan Pers)

J5NEWSROOM.COM, Makassar – Direktorat Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama lembaga pers mahasiswa (LPM) telah menyusun konsep Pedoman Implementasi Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Kampus, Sabtu 18 Januari 2025, di Hotel Unhas Makassar.

Pedoman ini merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Saintek).

Penyusunan pedoman tersebut melibatkan delapan lembaga pers mahasiswa di Unhas, yakni Penerbitan Kampus Identitas, Unit Kegiatan Mahasiswa Radio Kampus EBS FM, Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM), Media Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Lentera Fakultas Ilmu Budaya, Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Fakultas Hukum, Unit Kegiatan Mahasiswa Belantara Kreatif Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan, dan Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Kosmik) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Pembuatan pedoman ini juga mendapat fasilitasi dari Dewan Pers, yang dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu dan Tenaga Ahli Dewan Pers Erick Tanjung. Dalam pemaparannya, Ninik menegaskan bahwa pedoman ini menjadi bagian dari tata kelola pers kampus yang profesional.

“Pers kampus tidak berdiri sendiri. Untuk menjadi profesional dan menghasilkan karya yang berkualitas, perlu tata kelola yang disepakati bersama sebagai dasar menuju jurnalisme berkualitas,” ungkap Ninik.

Ninik juga menekankan kembali pentingnya profesionalisme bagi pers kampus karena menjadi bagian dari empat syarat pers, yaitu demokrasi, asas praduga tidak bersalah, profesionalisme dan menaati 11 poin kode etik jurnalistik.

Lebih lanjut, Ninik menambahkan bahwa pembuatan pedoman ini menjadi benchmark atau acuan bagi perguruan tinggi lain dalam mengimplementasikan Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati sebelumnya.

Pedoman yang diberi nama Implementasi Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Universitas Hasanuddin ini memuat berbagai aspek penting, seperti jaminan kemerdekaan pers kampus, peningkatan kompetensi, tata cara penyelesaian konflik pemberitaan, serta prosedur hak jawab.

Direktur Kemahasiswaan Unhas, Abdullah Sanusi, Ph.D., menyampaikan bahwa pedoman ini merupakan tonggak sejarah baru bagi Unhas dalam mendukung aktivitas jurnalistik mahasiswa.

Ia menegaskan, organisasi mahasiswa, termasuk lembaga pers mahasiswa merupakan bagian integral kampus, yang merupakan wadah pengembangan kegiatan kemahasiswaan yang keberadaannya secara resmi diakui dan disahkan oleh pimpinan universitas dan fakultas. Sebagai lembaga resmi di lingkungan kampus, tata kelola dibutuhkan agar organisasi mahasiswa tetap selaras dengan cita-cita universitas, termasuk tetap berpegangan pada kode etik mahasiswa.

“Hari ini menjadi sejarah baru bagi Unhas yang telah menginisiasi lahirnya pedoman aktivitas jurnalistik di lingkungan kampus. Finalisasi konsep pedoman ini menjadi langkah awal yang baik. Ke depan, pedoman ini masih akan melalui proses harmonisasi hukum, uji publik, dan sosialisasi hingga menjadi aturan yang sah,” jelas Abdullah.

Pada kegiatan ini, peningkatan kompetensi juga menjadi konsen bagi Unhas dan lembaga pers mahasiswa. Selain kegiatan ini, Unhas berkomitmen menyediakan pelatihan dan pengembangan bagi lembaga persma, termasuk menjalin kerja sama dengan organisasi profesi jurnalis profesional.

“Peningkatan kompetensi ini juga menjadi perhatian khusus. Untuk menjamin pelaksanaannya, sudah tertuang dalam pedoman mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh Unhas dalam meningkatkan kompetensi persma,” tambahnya.

Redaktur Pelaksana Penerbitan Kampus Identitas Unhas, Muhammad Nur Ilham menyambut baik inisiatif Unhas menghadirkan pedoman ini.

“Saya menyambut baik adanya penyusunan pedoman tersebut. Itu bisa menjadi pegangan bagi kami, sebagai persma agar terhindar dari segala bentuk kekerasan atau semisalnya dari kerja-kerja persma Unhas,” terangnya.

Gita lestari, reporter UKM Radio Kampus, juga mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, pedoman ini sangat penting untuk mengatasi permasalahan yang timbul dari aktivitas persma di mana penyelesaiannya tidak langsung melibatkan pihak luar, tapi bisa diselesaikan secara musyawarah dengan pedoman yang telah disepakati ini.

Sebelum penyusunan draf pedoman, Unhas terlebih dahulu menggelar sosialisasi terkait PKS Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sosialisasi ini menghadirkan Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, pakar hukum Prof. Judhariksawan (Dosen Fakultas Hukum Unhas), dan pakar komunikasi Dr. Alem Febri Sonni (Dosen Ilmu Komunikasi Unhas).

Selain itu, juga diadakan dialog mahasiswa bersama Dewan Pers yang menjadi ajang bagi pers mahasiswa untuk menyampaikan pendapat terkait implementasi yang diharapkan dari PKS tersebut. Dialog ini menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi pers mahasiswa dan harapan agar pedoman yang disusun mampu menjawab kebutuhan mereka di lapangan.

Pembuatan pedoman ini juga difasilitasi LBH Pers Jakarta, LBH Pers Makassar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, serta para pegiat pers. Kehadiran perwakilan penggiat pers ini memastikan bahwa pedoman yang dihasilkan dapat mengakomodasi berbagai perspektif dan memenuhi standar jurnalisme yang profesional di lingkungan perguruan tinggi.

Editor: Agung