Kemlu Tegaskan Belum Ada Informasi Terkait Relokasi Warga Palestina ke Indonesia

Warga Palestina berlari menuju truk bantuan, menyusul gencatan senjata antara Israel dan Hamas, di Rafah di Jalur Gaza selatan, 20 Januari 2025. (Hatem Khaled/REUTERS)

J5NEWSROOM.COM, Tim transisi Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump dilaporkan sedang mempertimbangkan gagasan untuk memindahkan sementara sebagian warga Palestina dari Jalur Gaza ke Indonesia. Langkah ini diusulkan sebagai bagian dari upaya rekonstruksi Gaza pasca perang panjang selama 15 bulan antara Israel dan Hamas. Rencana tersebut muncul setelah tercapainya kesepakatan gencatan senjata di Doha, Qatar, yang memungkinkan dimulainya pembangunan kembali wilayah tersebut. Namun, ide relokasi ini menuai kritik dan penolakan luas di Indonesia, baik dari pengamat maupun organisasi keagamaan.

Pengamat Timur Tengah dari Universitas Indonesia, Yon Machmudi, menilai gagasan ini tidak realistis dan sangat problematis. Ia menjelaskan bahwa memindahkan dua juta warga Gaza ke Indonesia bukanlah solusi yang mudah atau masuk akal. Selain jaraknya yang jauh, relokasi seperti itu akan memerlukan waktu dan sumber daya yang sangat besar. Ia juga menyoroti bahwa usulan serupa pernah diajukan oleh Israel saat perang Gaza masih berlangsung, di mana warga Palestina diusulkan untuk dipindahkan ke Mesir. Namun, proposal tersebut langsung ditolak oleh Mesir karena dianggap tidak logis dan tidak menghormati hak warga Palestina untuk tetap tinggal di tanah mereka.

Yon juga mengkritik gagasan ini sebagai bentuk pengusiran halus terhadap rakyat Palestina dari kampung halaman mereka. Ia menegaskan bahwa selama konflik berlangsung, warga Gaza sudah berulang kali mengungsi ke berbagai tempat yang tidak pernah benar-benar aman. Jika warga Gaza dipaksa untuk keluar dari wilayah mereka, menurutnya, hal ini akan memperkuat pandangan bahwa relokasi tersebut adalah strategi Israel untuk menguasai sepenuhnya wilayah Gaza. Ia menyarankan bahwa proses rekonstruksi seharusnya dilakukan secara bertahap di wilayah Gaza, dengan pengungsian sementara yang tetap berada di dalam kawasan tersebut, seperti memusatkan pengungsian di wilayah yang lebih aman di bagian tengah dan selatan Gaza.

Sikap serupa disampaikan oleh Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim. Ia secara tegas menyebut ide relokasi ini sebagai rencana jahat yang bertujuan untuk mengusir warga Palestina dari tanah air mereka. Sudarnoto menilai bahwa rencana relokasi ini sebenarnya memberikan celah bagi Israel untuk melanjutkan genosida terhadap rakyat Palestina sekaligus memperluas kendali atas wilayah Gaza. Ia juga menambahkan bahwa Indonesia kemungkinan dipilih sebagai salah satu tujuan relokasi karena komitmennya yang kuat dalam mendukung perjuangan Palestina.

Sudarnoto menegaskan bahwa relokasi warga Gaza keluar dari wilayah mereka akan menghilangkan kedaulatan Palestina atas tanahnya sendiri. Ia menyerukan agar pemerintah Indonesia dengan tegas menolak rencana tersebut dan tetap fokus pada upaya diplomasi yang mendukung kemerdekaan Palestina. Ia juga meminta agar seluruh pihak, termasuk masyarakat internasional, mengawasi secara ketat pelaksanaan kesepakatan gencatan senjata dan memastikan tidak ada langkah yang mengancam hak-hak rakyat Palestina.

Meskipun Indonesia tidak pernah meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, negara ini telah lama memberikan perlindungan terhadap para pengungsi yang tiba di wilayahnya. Namun, dalam konteks relokasi ini, Sudarnoto memperingatkan bahwa gagasan tersebut tidak hanya mengancam stabilitas regional tetapi juga berisiko membebani negara-negara yang menjadi tujuan relokasi.

Selain itu, ia menyoroti bahwa gencatan senjata yang baru saja disepakati merupakan kemenangan politik bagi Hamas dan kekalahan ekonomi bagi Israel, yang telah mengalami tekanan ekonomi akibat perang yang berlangsung lama. Oleh karena itu, Sudarnoto menyerukan kepada pemerintah Indonesia dan masyarakat internasional untuk mendesak pemerintahan Trump agar tidak mengulangi kebijakan yang merugikan Palestina, seperti yang terjadi pada masa pemerintahan pertamanya.

Secara keseluruhan, gagasan relokasi warga Gaza ke luar negeri, termasuk ke Indonesia, dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Langkah tersebut justru dianggap sebagai bentuk pengusiran yang bertentangan dengan upaya memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina atas tanah air mereka.

Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah