Mendadak Dirawat di Rumah Sakit, Wali Kota Semarang Mbak Ita Absen dari Panggilan KPK

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri (AB), kembali tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mbak Ita beralasan dirinya mendadak harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan seharusnya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 11 Februari 2025.

“Namun, informasi terakhir yang didapat, yang bersangkutan gagal hadir,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.

Tessa menjelaskan bahwa staf Mbak Ita menyampaikan informasi bahwa ia sedang menjalani perawatan di RSD KRMT Wongsonegoro, Kota Semarang.

“Yang bersangkutan sebelumnya menyatakan bersedia hadir kepada penyidik. Namun, di menit-menit terakhir, ada kendala kesehatan yang membuat saudari HGR harus masuk rumah sakit untuk dirawat,” jelasnya.

Mbak Ita telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, namun hingga saat ini, KPK belum melakukan upaya paksa untuk menjemputnya. Sementara itu, suaminya, Alwin Basri, masih mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang putusannya dijadwalkan keluar hari ini.

Pada 17 Januari 2025, KPK telah lebih dulu menahan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Martono (M), Ketua Gapensi Kota Semarang, serta P Rachmat Utama Djangkar (PRUD), Direktur PT Deka Sari Perkasa.

Martono diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Mbak Ita dan Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah dari PDIP periode 2019-2024. Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Dalam proses penyelidikan, tim penyidik KPK telah menggeledah berbagai lokasi di Semarang, Kudus, dan Salatiga pada 17-25 Juli 2024. Penggeledahan dilakukan di 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor perusahaan swasta, serta dua kantor pihak lainnya.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen APBD tahun 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan dari berbagai dinas, serta uang tunai sekitar Rp1 miliar dan 9.650 Euro. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa ponsel, laptop, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan kasus ini.

Editor: Agung