Mahfud MD Komentari Vonis Harvey Moeis Diperberat: Bravo!

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kiri). (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 mendapat apresiasi dari mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.

Putusan banding yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025, menegaskan peningkatan hukuman terhadap suami artis Sandra Dewi itu dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan juga meningkat dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

“Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yang fantastis,” tulis Mahfud melalui akun X miliknya. Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan telah bertindak profesional dalam menangani kasus ini.

Hakim menyatakan bahwa apabila Harvey tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, ia akan dijatuhi hukuman pidana tambahan selama 10 tahun.

Editor: Agung